Bawaslu Ajak Masyarakat Berpartisipasi Mengawasi, Pers Langkah Optimalisasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Stakeholder di Hotel Radisson, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (22/12/2022) (Foto-Husni Lubis)

sentralberita| Medan~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Stakeholder di Hotel Radisson, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (22/12/2022) yang dibuka Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumatera Utara, Suhadi Sukendar Situmorang dengan menghadirkan para jurnalis dan sejumlah nara sumber yakni Dosen Universitas HKBP Nommensen, Dr Janpatar Simamora SH MH, Dosen FISIP USU, Dr Faisal Mahrawa SIP MSi dan Dosen Universitas Santo Thomas, Joner Pangaribuan.

Dalam sambutannya Suhadi Sukendar Situmorang mengungkapkan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan milik seluruh elemen masyarakat yang dalam regulasi ditetapkan menjadi pihak yang memiliki hak untuk memberikan suaranya. Karena itu, dalam pelaksanaannya seluruh elemen masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu tersebut termasuk diantaranya para jurnalis.

Pemilu tidak hanya milik Bawaslu, KPU dan lainnya. Namun milik kita bersama termasuk kalangan pers selaku salah satu pilar ke IV demokrasi,” kata Suhadi, pada kegiatan yang dihadiri para peserta dari kalangan jurnalis tersebut.

Suhadi Sukendar menyatakan, kehadiran Bawaslu menjadi elemen yang diharapkan dapat menjadi lembaga yang mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu. Namun selaku pengawas, Bawaslu memastikan pengawasan yang mereka lakukan akan menjadi sulit karena berbagai keterbatasan yang ada baik dari infrastruktur maupun personil yang mereka miliki.

Karena itulah pengawasan partisipatif menjadi hal yang selalu kami kedepankan. Bahwa keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu akan membuat pengawasan menjadi lebih baik sehingga pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik,” ujarnya.

Jadi Vaksin

Selanjutnya, Suhadi Sukendar Situmorang mengataka, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara meminta kepada para stakeholder agar bisa menjadi vaksin di dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

“Adapun virus yang masuk ke dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu seperti di antaranya berkampanye di tempat ibadah, hoax maupun ujaran kebencian. Maka dari itu, kita berharap para stakeholder termasuk media harus bisa menjadi vaksin dalam mencegah terjadinya pelanggaran- pelanggaran itu,” kata Suhadi.

Sementara itu, Dosen Universitas HKBP Nommensen, Dr Janpatar Simamora SH MH menyampaikan media berperan penting dalam upaya penyampaian informasi terkait Pemilu, baik proses, edukasi pemilih dan informasi terbaru terkait Pemilu.

“Media akan sangat membantu dan berkontribusi besar bagi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan. Karena itu, sosialisasi kepada media massa merupakan upaya Bawaslu untuk menyamakan visi dan misi bersama demi suksesnya Pemilu 2024. Upaya Bawaslu membangun kemitraan dengan stakeholder, salahsatunya insan pers merupakan langkah optimalisasi pelaksanaan Pemilu,” ujar Janpatar Simamora.

Sedangkan Dosen FISIP USU, Dr Faisal Mahrawa SIP MSi menyatakan pengawasan partisipatif adalah program dan kegiatan yang diselenggarakan sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau pemilihan. Sehingga media sangat dibutuhkan perannya dalam hal ini.

“Media punya tanggungjawab dalam menyadarkan publik akan bahaya seperti hoax, ujaran kebencian, korupsi, tindakan tidak etis dan sebagainya,” kata Faisal Mahrawa.

Sedangkan Dosen Universitas Santo Thomas, Joner Pangaribuan mengatakan, kegiatan Bawaslu akan efektif dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan Pemilu bila didukung dengan Informasi yang akurat . Informasi ini terutama bersumber dari berbagai media.

“Partisipasi media dalam mengumpulkan data kegiatan Pemilu, memproses atau mengolah data dan menshare kepada para pengguna akan mempengaruhi kualitas dan integritas Pemilu. Sikap media menyajikan informasi dengan cara yang netral atau tidak memihak akan sangat membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, sehingga asas Pemilu yang diamanahkan dalam UU Nomor 17/2017 dapat terwujud,” pungkas Joner.

Pernyataan Jurnalis Kawal Pemilu :

1). Berkolaborasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 demi terciptanya Pemilu yang Damai dan Berintegritas ;

2). Menaati Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dalam peliputan dan pemberitaan ;

3). Menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pemberitaan pengawasan kepemiluan ;

4). Bersikap adil dan berimbang dan siap meluruskan disinformasi, berita bohong dan palsu untuk mencerdaskan pemilih melalui pemberitaan yang mendidik ;

5). Senantiasa menyampaikan pesan pengawasan partisipatif, menguatkan pesan damai untuk mencegah konflik di tengah-tengah masyarakat.(SB/01)