Edi Saputra Ingatkan Warga Jangan Takut Ngurus Adminduk Walau Nol Data

sentralberita| Medan~Anggota DPRD Medan Edi Saputra, ST melaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di lokasi di Posko Rumah Peduli Jalan Mandala By Pass Medan dan di Jalan Rawa Cangkuk 3, Sabtu (17/12/2022) pagi dan sore.
Dihadiri kebanyakan ibu-ibu, Edi Saputra, ST dari Fraksi PAN itu menjelaskan, Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi sangat penting khususnya Kota Medan, mengingat hal tersebut menyangkut identitas diri dan keluarga. Lebih-lebih segala urusan tak terlepas dari identitas diri.
Segala urusan dengan pemerintah, terutama untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, fungsinya untuk dipergunakan misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, menerima bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya, semua harus memakai identitas, Adminduk keharusan dimiliki warga.

“Oleh karena itu, tujuan dari Sosper ini agar masyarakat mengenal, mengetahui dan memahami Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Medan terutama mengenai hak dan kewajiban warga demikian pula kewajiban pemerintah terhadap administrasi kependudukan,”ujarnya.
Selain itu, jelasnya, untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
Namun menurut Edi, masih banyak persoalan – persoalan terkait Adminduk yang ada ditengah masyarakat di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat–syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.

Edi Saputra menegaskan, tidak ada yang sulit dalam pengurusan administrasi kependudukan. Yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran maupun administrasi dan surat-surat lainnya.
Begitu juga dalam pengurusan BPJS kesehatan, juga bisa diurus dengan mudah jika sudah memiliki administrasi kependudukan yang lengkap dan sah.
Termasuk jika kita ingin berobat ke puskesmas misalnya, kita bisa juga langsung menunjukkan KTP/Kartu Keluarga(KK) kita. Karena data yang di KK tersebut sesungguhnya sudah terdata juga di BPJS, jika sebelumnya sudah mengurusnya,”katanya seraya mengaku senantiasa bisa membantu warga dalam pengurusan Adminduk.
“Silahkan datang ke Posko Rumah Peduli di Jalan Mandala By Pass dari Hari Senin-sampai Jumat dari siang hingga jama 10 malam, untuk mengurus Adminduk apa saja mulai dari KK, KTP, akte kelaihiran hingga akte perkawinan bahkan samasekali yang tidak ada data.

Semua kita urus tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis, sebagai pengabdiannya kepada masyarakat yang telah mengamanahkannya sehingga menjadi anggota DPRD Medan”kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Medan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Amplas dan Medan Kota ini.
“Jadi jangan takut untuk mengurusnya walau sama sekali nol data (an-register) dan sama sekali tidak dipungut bayaran alias kita gratiskan sebagai pengabdian dan tanggung jawab saya kepada masyarakat yang telah memberikan amanah sehingga bisa menjadi anggota DPRD Medan pada Pemilu lalu.
Banyak Manfaat

Selanjutnya disampaikannya, banyak manfaat yang bisa diperoleh dan dirasakan masyarakat dengan sistem kepemilikan kartu online administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran hingga lainnya. Selain mempercepat proses pengurusannya, juga mengindari penyalahgunaan data.
“Banyak manfaat dari adminduk secara digital/online, seperti KK sistem Barcode saat ini diterapkan sebab kita bisa mengetahui langsung apakah KK kita tesebut asli atau tidak. Karena data dokumen adminduk secara online tersebut diyakini terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir lagi sebab dokumen digital dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai di Android,” jelas Edi Saputra.
Untuk itu, lanjut Edi Saputra menekankan, betapa bergunanya dan bermanfaatnya sistem adminduk yang dilakukan pemerintah saat ini dengan sistem online atau digital. “Sebab dengan sistem online berlaku saat ini, satu penduduk hanya boleh memiliki satu NIK KK atau KTP tidak boleh ada yang ganda.
Jangan Sepele dan Salah Tulis Nama

Dia pun berpesan kepada masyarakat jangan sepele dengan admintrasi kependdudukan, karena segala urusan, baik kesehatan, pendidikan, mencari pekerjaan apalagi mendapat bantuan dari pemerintah dan lain sebagainaya tak terlepas dari kelengkapan berkas identitas diri.
Kemudian diingatkannya, harus sering-sering memeriksa berkas adminduk yang ada, jangan salah nama walau satu huruf sekalipun.Karena jika terjadi kesalahan tersebut sangat besar resikonya harus mengulang kembali mengurus pendataannya.
Demikian juga hati-hati nuliskan nama dibuku nikah, termasuk nuliskan akte lahir.Jangan sembarangan nuliskan surat-suratnya, nuliskan sediri aja,jangan suruh orang lain cek betul-belul sebelum menuliskan, minta Edi mengingatkan
Pemko Lebih Seirus
Edi Saputra selanjutnya mengharapkan, Pemerintah Kota Medan serius dalam menyelesaikan persoalan Adminduk Warga Kota Medan, karena sampai hari ini masih ada warga yang belum punya identitas sama sekali.
“Pihak Kepling, lurah, Camat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harusah meresponnya dengan cepat agar masyarakat kota Medan tidak ada yang tidak memiliki identitas lagi,” ujar anggota DPRD Medan, Edi Saputra,ST dihadapan berhadir.
Edi Saputra selanjutnya mengatakan, bahwa apabila ada warga kota Medan, yang memang bermukim dan lama tinggal di Kota Medan melapor ingin mngurus identitasnya seharusnya pihak kepling, lurah dan Camat serta disdukcapil segera merespon agar tidak ada lagi warga yang tidak punya identitas termasuk penyandang disabilitas.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Medan perlu memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas bisa memiliki dokumen kependudukan mengingat mereka selama terabaikan dan kurang diperhatikan dalam hal pengurusan Adminduk.
Untuk itu, Anggota Komisi 1 membidangi Hukum dan Pemerintahan ini, apa yang dilakukan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada diskriminasi
“Semua penduduk memiliki hak yang sama, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas,” ujar Edi Saputra yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PAN ini.
Selanjutnya, Edi Saputra mendorong Disdukcapil untuk terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang lengkap dan terbaik untuk penyandang disabilitas, mulai dari Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan lainnnya.
Setelah berakhir, Edi Saputra bersama timnya menyerahkan adminduk yang diurus. Warga yang berhadir merasa senang dan bangga menerimannya. Diantaranya ibu Leoni yang sama sekali nol data, tapi melalui Rumah Peduli Edi Saputra, ibu asal Sibolga ini memiliki Adminduk. (SB/01)