Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Minas

Tersangka cabul

sentralberita | Siak ~ Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Minas, Polres Siak, Polda Riau, mencokok seorang pria berinisial SG (24) merupakan warga Simpang GBT Kelurahan Minas Jaya, pada Jumat (19/11/2022) sekira pukul 18.30 WIB kemarin.

SG dicokok Polisi saat tengah berada diseputaran Gang Taqwa, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, ia menerangkan tersangka SG ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya -red) yang masih berusia 15 tahun merupakan warga Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tindakan bejat itu dilakukan oleh SG pada hari Kamis (17/11/2022) sekira pukul 18.30 WIB kemarin, disalah satu dapur rumah warga berinisial IG, yang berada di Jalan Kasturi, Kelurahan Minas Jaya.

“Kejadian ini kita ketahui berdasarkan laporan dari Ibu Kandung korban, pada Jumat (18/11) kemarin,” ungkap Kompol Sawaluddin Pane SH kepada Wartawan media ini, Rabu (07/12/2022).

Dikisahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan dari Pelapor berinisial W (39), bahwa W mengetahui kejadian tersebut pada Kamis (17/11) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

“Saat itu korban sampai dirumah dan dikarenakan korban pulang kerumah sudah malam dan pada saat pergi meninggalkan rumah tidak pamit, sehingga Ibu Kandung Korban beratnya kepada Korban dengan Berkata “Darimana“ dan korban menjawab “ Dari Kerinci ke-rumah keluarga,” ulasnya.

Waktu itu lanjutnya, ibu kandung korban menarik jilbab Mawar yang saat itu sudah dalam kondisi terbuka dan dililitkan dibagian leher Mawar.

“Dan pada saat itu ibu kandung korban melihat ada beberapa bekas berwana merah dibagian leher korban dan kemudian mempertanyakan hal itu kepada korban dengan mengatakan, “bekas apa itu ?” dan korban menjawab “ Jatuh di sawit-sawit,“ ungkap Kapolsek menirukan.

Kemudian lanjut dia, saat itu ibu kandung korban pun langsung menanyakan apa sebenarnya yang terjadi kepada saksi 1 yang diketahui berinisial NM (15), dan setelah itu ibu kandung korban membawa Mawar kekantor Polisi di Polresta Pekanbaru.

“Dan saat di Kantor Polisi Polresta Pekanbaru, Korban mengakui bahwa tanda merah yang ada dileher korban adalah bekas ciuman seorang laki-laki yang terjadi di Minas, selanjutnya pada Jumat (18/11) ibu korban pun datang melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Minas,” katanya.

Diterangkan Kapolsek, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, diantaranya satu helai sweater lengan panjang warna hitam putih, satu helai baju lengan pendek warna hitam pink, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai jilbab warna hitam.

“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka iyalah, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kompol Sawaluddin Pane SH.

Dalam hal ini Kapolsek pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar jangan sesekali melakukan perbuatan cabul, terlebih terhadap anak dibawah umur, sebab hal itu dapat dikenakan pasal berlapis.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (NDI).