Polres Tebing Tinggi Kembali Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tersangka dan bb narkoba
sentralberita | Tebing Tinggi ~ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali melakukan siaran persnya kepada media mengungkapkan hasil tangkapannya terhadap seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial EK alias Acek (56) warga Jln. KF. Tandean Kota Tebing Tinggi, Sabtu (3/12/2022).
Dalam siaran persnya tersebut, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH. Sik. MSi melalui Kasat Narkoba AKP John Harto Panjaitan, S.Sos, SH, MH menyatakan EK alias Acek diringkus dalam sebuah warung di Jln. KF. Tandean Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada 30 November 2022 lalu bersama barang bukti diduga narkoba jenis psikotropika berupa 1(satu) buah kertas koran yang didalamnya daun,biji,ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 30,18 gram dan berat bersih (Netto) 18,39 gram.
9 (Sembilan) batang rokok warna putih yang didlamnya daun,biji,ranting kering diduga narkotika jenis ganja berat (Brutto) 10,89 gram dan berat bersih (Netto) 9,63 gram, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok bertuliskan Dji Sam Soe warna kuning emas dan 1 (satu) buah bekas puntung rokok.
Adapun keberhasilan personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu 30 November 2022 lalu berdasarkan informasi dan adanya kecurigaan petugas di TKP terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasi narkotika jenis ganja.
Sigap, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lansung menuju ke TKP dan mendapati seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di dalam sebuah warung kosong.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui laki-laki tersebut bernama EK alias Acek dan petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian namun tidak ditemukan barang bukti berupa apapun.
Tak ingin kecolongan, petugas melakukan penggeledah di seputaran tempat EK alias Acek duduk tepatnya dibawah kaki dan petugas menemukan 1 buah puntung rokok bekas menggunakan ganja.
Lalu petugas menanyakan apakah adalagi di rumah sdra namun sdra EK alias Acek mengatakan tidak ada lagi namun petugas tetap melakukan penggeladahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti diatas sebuah meja dapur yang membuat pelaku tak dapat mengelak.
Bersama barang bukti EK alias Acek digelandang petugas ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan pengembangan. EK alias Acek dipersangkakan telah
melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SB/Imran)