Kesetiaan Pasutri Bisa Diketahui Melalui Adminduk Digital, Edi Saputra: Hati-Hati dan Jangan Takut Segalanya Kita Urus dengan Gratis

sentralberita|Medan~ Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) selama dua hari, di Jalan Mandala By Pass Medan, Sabtu (29/10/2022) dan di Jalan Rawa Cangkuk III Medan Denai.

Selama dua hari di dua tempat itu, ratusan masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu yang hadir memberikan respon positif. Hal itu terlihat dari ungkapan para peserta ketika memberikan tanggapannya. Selain itu, penjelasan Perda mudah bisa dicerna, demikian juga anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah secara nyata membantu pengurusan Adminduk masyarakat.

Anggota DPRD Medan dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Amplas, Area dan Kota ini menjelaskan, Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan guna meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

Karena itu, tujuan dari Sosper ini agar masyarakat mengenal,mengetahui dan memahami Peraturan dDaerah (Perda) yang ada di Kota Medan terutama mengenai hak dan kewajiban warga demikian pula kewajiban pemerintah terhadap adminitrasi kependudukan.

Setiap penduduk, kata Edi, wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan kepemilikan dokumen kependudukan, penduduk dapat mengakses program dari pemerintah, seperti bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya, tegasnya

Manfaat Adminduk Digital

Selanjutnya disampaikan, banyak manfaat yang bisa diperoleh dan dirasakan masyarakat dengan sistem kepemilikan kartu digital atau online administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran hingga lainnya. Selain mempercepat proses pengurusannya, juga mengindari penyalahgunaan data.

Baca Juga :  Akhmad Syukri Nazry Penarik - Pantas Maruba Lumban Tobing Deklarasi Maju di Pilkada Sibolga 2024

“Banyak manfaat dari adminduk secara digital/online, seperti KK sistem Barcode saat ini diterapkan sebab kita bisa mengetahui langsung apakah KK kita tesebut asli atau tidak. Karena data dokumen adminduk secara online tersebut diyakini terjamin keasliannya dan tidak perlu dilegalisir lagi sebab dokumen digital dilengkapi dengan barcode yang bisa dipindai di Android,” jelas Edi Saputra.

Edi Saputra menegaskan bahwa mengurus adminduk ini sangat perlu bagi masyarakat khususnya kaum ibu. Diantaranya untuk mengetahui apakah pasangannya (pasutri) masih benar-benar setia kepadanya atau tidak.

“Sebab ada kasus yang pernah datang ke kami , seorang ibu-ibu menangis dan mengakui bahwa suaminya sudah kawin lagi saat mengurus perbaikan KK di posko kami ini,”papar Edi Saputra yang juga Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini.

Untuk itu, lanjut Edi Saputra menekankan, betapa bergunanya sistem adminduk yang dilakukan pemerintah saat ini dengan sistem online atau digital. “Sebab dengan sistem online berlaku saat ini, satu penduduk hanya boleh memiliki satu NIK KK atau KTP . Jadi dengan sistem sekarang ini, maka jangan coba-coba masyarakat untuk selingkuh atau kawin lagi,”kata wakil rakyat yang merakyat ini.

“Makanya kalau ada suami yang menikah lagi, tanpa ada izin isterinya dan dia mengurus KK atau KTP baru, maka hal itu dipastikan sulit dilakukan. Sebab kalau ingin pindah KK lagi maka harus ada izin suaminya. Sebab jika sudah ada izin isterinya maka secara otomatis namanya yang di KK sebelumnya akan hilang,”bebernya.

Edi Saputra menjelaskan jika ada suami kawin lagi tanpa ada persetujuan isterinya maka suaminya tersebut bisa dituntut. “Jadi sekali lagi KK atau KTP satu NIK ini sangat berguna, salah satunya untuk mengantisipasi hal ini”.tukas Anggota Komisi 1 DPRD Medan membidangi Hukum dan Pemerintahan ini.

Baca Juga :  Bobby Nasution Dapat Dukungan PKS Maju Pilgubsu

Menurut Edi, masih banyak persoalan – persoalan terkait Adminduk yang ada ditengah masyarakat di karenakan masyarakat sendiri belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat – syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.

Namun bagi Edi Saputra mengakui tidak ada yang sulit dalam pengurusan administrasi kependudukan. Yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran maupun administrasi yang lainnya. Dirinya bersama timnya siap mengurus secara gratis.

“Jadi jangan takut untuk mengurusnya walau sama sekali nol data (an-register) dan sama sekali tidak dipungut bayaran alias kita gratiskan sebagai pengabdian dan tanggung jawab saya kepada masyarakat yang telah memberikan amanah sehingga bisa menjadi anggota DPRD Medan pada Pemilu lalu. Datang saja ke Posko Edi Saputra Jalan Mandala By Pass dari Hari Senin-sampai Jumat,”ujar Edi Saputra disambut semangat peserta Sosp

“Silahkan datang ke Posko Rumah Peduli di Jalan Mandala ini, untuk mengurus Adminduk apa saja mulai dari KK, KTP, akte kelaihiran hingga akte perkawaninan.Semua bisa diurus administrasinya, asalkan warga tersebut bersabar dan rutin mengurusnya,” ujarnya

Disampaikannya, hingga saat ini sudah puluhan ribu adminduk diurus secara gratis, segala persoalan terkait dengan itu telah banyak diketahuinya, hal tersebut akan terus dilakukannya sehingga masyarakat nantinya mudah berurusan.

Usai Sosper Edi Saputra dan tim memberikan Adminduk yang diurus ratusan penerima dengan senang hati menerimanya dan menyampaikan ucapan terimakasih. Bahkan yang diurus itu termasuk disablitas. Tercatat yang memberikan tanggapan diantaranya, Azhari, Neli, Nelda dan lainnya. Terkait dengan pentingnya adminduk itu, Mereka banyak mengaitkannya dengan BPJS dan bantuan yang diberkan pemerintah. (SB/01)

-->