18 Kasus Tindak Pidana Ringan Tanpa Harus Diproses Ke Kantor Polisi

sentralberita | Aceh Timur ~ Polres Aceh Timur menggelar sosialisasi 18 kasus tindak pidana ringan (Tepiring) yang dapat diselesaikan dengan peradilan adat di desa, tanpa harus diproses ke kantor Polisi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh desa-desa dalam Kemukiman Pulo Blang, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Sabtu (29/10/2022) petang.

Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, Kasi Hukum Polres Aceh Timur Kompol Zainir, Ia menyampaikan, bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat desa, agar setiap permasalahan kecil atau tepiring dapat diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu.

“Penyelesaian perkara kecil dilakukan melalui peran ketua adat yang lebih optimal. Karena kita melihat masih banyak kasus yang mestinya diselesaikan di peradilan adat desa, akan tetapi masih juga harus diselesaikan di Kantor Polisi,” papar Kompol Zainir.

Baca Juga :  Biker’s Aceh Timur Bersama PT CRB Peureulak Laksanakan Biker’s Aceh Timur Berbagi Jilid 6

Zainir menyebutkan adapun 18 Perkara yang dapat diselesaikan secara peradilan adat di desa yakni;

1.Perselisihan dalam rumah tangga.

  1. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
  2. Perselisihan antar warga.
  3. Khalwat (mesum);
  4. Perselisihan tentang hak milik.
  5. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
  6. Perselisihan harta sehareukat.
  7. Pencurian ringan.
  8. Pencurian ternak peliharaan
  9. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
  10. Persengketaan di laut
  11. Persengketaan di pasar
  12. Penganiayaan ringan
  13. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
  14. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
  15. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
  16. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
  17. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Buket Tualang Hamdan menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. “Sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat dalam wilayah Kemukiman Pulo Blang, Kecamatan Darul Aman,” kata Hamdan.

Baca Juga :  Dinkes Aceh Timur Ikuti Program TCK-EMT Dari Kemenkes

Hadir pada acara tersebut, Muspika Darul Aman, Imum Mukim Pulo Blang, Para Keuchik dalam wilayah Kemukiman Pulo Blang, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Darul Aman.(rf)

-->