Kembalikan Kepercayaan Publik Reformasi Total Tubuh Polri Harga Mati

Kantor LBH Medan

sentralberita | Medan ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini di tengah situasi yang sulit, banyaknya permasalahan yang menimpa Polri menggambarkan Polri sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berpandangan, carut marut Polri harus dibersihkan dengan langkah melakukan reformasi total di tubuh Polri.

“Reformasi Polri merupakan harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik yang dewasa ini terkesan bersikap skeptis,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Senin (17/10).

Irvan mengatakan itu, merespon kasus yang menimpa jendral bintang dua Irjen Pol Teddy Minahasa Putra merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang ditetapkan tersangka kasus dugaan narkotika.

“Belum selesai permasalahan Ferdy Sambo yang saat ini terancam hukuman mati karena dugaan pembunuhan berencana, institusi Polri kembali tercoreng dengan ditetapkannya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap/penjualan barang bukti narkoba,” ujarnya.

Kejadian ini menurutnya sangat miris, seharusnya sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri dalam hal ini Teddy Minahasa sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Bukan malah sebalikanya memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan anggotanya dengan melakukan tindak pidana,” sebutnya.

Karena itu, lanjutnya, sangat penting reformasi dilakukan di tubuh Polri. Bukan tanpa alasan, sebab hal tersebut dapat dilihat dengan jelas oleh publik dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini, terdapat puluhan anggota Polri yang bermasalah baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik Polri sehingga menyita perhatian masyarakat.

“Semisal kasus Ferdy Sambo. Kemudian 3 anggota Polri jajaran Polda Jawa Timur dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dan kasus 3 anggota Polrestabes Medan yang melakukan dugaan perampokan,” sebutnya.

LBH Medan melihat, permasalahan-permasalahan tersebut, saat ini menghambat Polri menjalankan peran dan fungsinya. Pertama, penyalahgunaan kewenangan seperti pemerasan, korupsi dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional dan prosedural (unde delay).

“Kemudian, masalah pelanggaran hukum yang terus menerus terulang yang dilakukan oknum polri dan politisasi penguasa dan pengusaha (riminalisasi),” ungkapnya.

Oleh karenanya, kata dia, momentum dari segudang persoalan itu menjadi harga mati bagi Kapolri dalam melakukan reformasi mulai dari regulasi, struktural hingga kultural.

“LBH Medan menduga tindakan Irjen Teddy Minahasa Putra dan oknum-oknum Polri yang bermasalah telah melanggar UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), 28D, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right dan Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Dan haruslah ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat,” pungkasnya. (FS)