Di PHK Secara Lisan, Karyawan LNK Mengadu Ke Disnaker Langkat

Iqbal saat membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. (F-ist)

sentralberita I Langkat ~ Merasa dibuang bagaikan sampah, Iqbal Dwi Cahyo, warga Paya Kandis, Desa Stabat Lama, Kecamatan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat melapor kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat bidang Hubungan Industrial Kamis (6/10/22).

Iqbal yang semenjak tanggal 1 Januari 2022 tercatat sebagai karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berdasarkan surat perjanjian No. 348/LNK/SPKWT/XII/2021 yang ditanda tangani oleh Akhmad Haris Suharto, SH selaku Direktur SDM dan Desi Andriati selaku HRD.

Pada wartawan di kantor Disnaker Langkat, Iqbal yang pada saat itu didampingi oleh orang tuanya menceritakan dari awal mula dirinya bekerja di PT. LNK sebagai karyawan panen buah sawit di kebun LNK Tanjung Keliling.

Menurut Iqbal, Rabu 24/8/2022 saat dirinya baru saja selesai apel pagi dan melakukan pekerjaan rutin seperti biasanya, tiba-tiba dipanggil kekantor oleh mandor I yang bernama Muara untuk dihadapkan kepada pak Triono selaku Asisten Apdeling I.

Didepan Iqbal, Mandor Muara dan Damok selaku Centeng mengatakan kalau mereka ada menemukan buah dipinggir parit yang berbatasan dengan parit kampung. Menurut Mandor dan Centeng kalau buah itu milik PT. LNK .

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba 2024

Oleh Iqbal yang tidak tau menau dengan asal usul buah tersebut mengatakan saya tidak tau pak, lalu Mandor satu dan asisten mengatakan kalau berita ini tidak akan dilaporkan ke Manager dan cukub hanya sampai disini, ucap mereka.

Selanjutnya Iqbal melanjutkan pekerjaan pekerjaan seperti biasa sebagai pemanen buah. Namun disaat sore harinya, Ikbal dipanggil kembali dan ditunjukan surat perihal surat peringatan yang isinya menurut Iqbal tentang perjanjian tidak bakal diulangi lagi dan disuruh membeli materai Rp 10 ribu. Hanya saja surat itu tidak diberikan pada Ikbal, hanya boleh dibaca Ikbal isinya.

Selanjutnya pada tanggal 1/9/2022, Ikbal dipanggil kembali oleh Asisten dan Mandor 1 dikantor Divisi I Tanjung Keliling. Pak Asisten mengatakan Iqbal kau diberhentikan dari pekerjaan sebagai karyawan pemanen buah terhitung tgl 1 ini, ucap Asisten yang ditiriukan Iqbal pada wartawan.

Baca Juga :  Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu

Hanya saja kata Iqbal pemecatan tersebut secara lisan tanpa ada diberikan surat sepotong, padahal menurut Iqbal perusahaan tempatnya bekerja adalah perusahaan besar dan bonapid, ucap Iqbal yang pada saat itu bagaikan mendengar petir ditelinganya, sambil termenung dan sedih Iqbal hanya pasrah sambil teringat istrinya yang mau melahirkan anak pertamanya.

iqbal lalu pulang kerumah karyawan tempat dia tinggal selama ini dengan istrinya. Selang dua hari dari pemecatan lisan tersebut, Iqbal lalu angkat kaki dan membawa barang miliknya untuk pindah kerumah orang tuanya di Kecamatan Wampu. Hingga detik ini tidak ada kabar atau surat resmi dari perusahaan yang dikirimkan kepada dirinya.

Sementara itu Triono selaku Asisten Afdeling 1 saat dikonpirmasi wartawan Jumat sore (7/10/22) melalui telp yang mana wartawan menanyakan tentang kebenaran apakah benar kayawan bapak yang bernama Iqbal di PHK secara lisan, Triono menjawab “maling buah dia itu” sambil mematikan telepon nya hingga dihubungi kembali tidak mau mengangkat. (SB/DS)

-->