KPPU Selesaikan Masalah Kemitraan PT Guthrie Dengan KUD Sinar Delima
Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 02/KPPU-K/2021 Dr Drs Chandra Setiawan, MM., PhD. dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat, SE., MSi dan Kurnia Toha, SH., LLM, Ph.D pada sidang di kantor KPPU Jakarta Rabu (28/9/2022).
sentralberita | Jakarta ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan permasalahan kemitraan antara PT Guthrie Pecconina Indonesia (PT GPI) dengan KUD Sinar Delima dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (UU 20/2008).
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran persnya diterima Rabu (28/9/2022) mengatakan penyelesaian tersebut diakhiri dengan putusan KPPU yang dibacakan
dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan oleh PT GPI di Kabupaten Musi Banyuasin hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 02/KPPU-K/2021 adalah Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM., PhD. dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Yudi Hidayat, SE., MSi dan Kurnia Toha, SH., LLM, Ph.D.
Dalam putusan tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa dengan adanya perjanjian penyelesaian yang diajukan PT GPI di persidangan, membuktikan tidak adanya upaya penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan, dan aset/kekayaan yang dimiliki KUD Sinar Delima, sehingga unsur memiliki dan/atau menguasai tidak terpenuhi.
“Dengan demikian KPPU memutuskan bahwa PT GPI tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,” kata Deswin.
Perkara ini bermula dari hasil laporan dan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pendahuluan dengan PT GPI sebagai Terlapor (Inti) dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima (Plasma). PT GPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak inti sawit, sementara KUD Sinar Delima mewadahi petani sawit dalam mengelola perkebunan plasma.(wie)