Sebut Mujianto Menguasai Lahan Siosar, Reynold Ginting Diadili Di PN Medan

Terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe (41) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/9).(f-ist)

sentralberita | Medan ~Sebut Mujianto Mafia tanah dan menguasai tanah Puncak Siosar, Terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe (41) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/9).

Dalam sidang dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar, menguraikan bahwa awal mula kasus ini ketika Terdakwa dengan sengaja dan tanpa izin mempublis muatan penghinaan terhadap Mujianto di Facebook.

“Apakah Mujianto yang disebut Mafia Tanah dalam berita ini, sama dengan Mujianto yang diduga masih menguasai tanah pertanian di Puncak Tahun 2000 (Siosar) Kacinambun,” ucap jaksa meniru postingan yang dimuat terdakwa.

Baca Juga :  Petugas Haji Kloter 4 Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik, Prioritaskan Jemaah Lansia

Selain itu, kata jaksa, terdakwa juga membuat postingan lain diwaktu yang berbeda dengan isi, yang juga berisi pencemaran nama baik Mujianto dengan isi.

“Sertifikat Lahan Pertanian Rakyat di Puncak 2000 adalah Sertifikat Palsu. Sedangkan surat milik masyarakat adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat/PPAT tahun 1980-an. Apakah benar PT. Bibit Unggul Karobiotek selama ini ada di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun. Benarkah Mujianto selaku Direktur PT. Bibit Uggul Karobiotek Beri Kuasa kepada Mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-Angin,” urai jaksa.

Ditegaskan jaksa, perbuatan terdakwa yang memposting tersebut, mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau kalimat tuduhan dengan menyebut pelapor atas nama Mujianto sebagai orang yang melakukan perambahan lahan pertanian di Puncak 2000 Siosar.

Baca Juga :  Zakiyuddin Harahap: Komunitas Olahraga Bisa Jauhkan Anak Muda dari Judi Online dan Narkoba

“Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” tandas jaksa. 

Demikian setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan mendatang. (FS)

-->