Firdaus Tarigan Minta Poldasu Segera Limpahkan Kasus Penyerobotan Lahan Nasibta Ginting Ke Kejaksaan

Nasibta Ginting didampingi penasihat hukumnya S.Firdaus Tarigan SH SE MA saat ditemui di Ditreskrimum Polda Sumut,Selasa (6/9).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Nasibta Ginting,korban penyerobotan lahan di Tanjung Balai berharap agar penyidik pada Direktorat Reserse dan Kriminal Umum ( Ditreskrimum) memproses laporannya terkait penyerobotan lahan miliknya sejak beberapa bulan lalu.

” Saya berharap setelah gelar perkara ini penyidik di Ditreskrimum Poldasu bisa segera memproses kasus dugaan penyerobotan lahan milik saya”,pinta Nasibta Ginting didampingi penasihat hukumnya S.Firdaus Tarigan SH SE MA saat ditemui di Ditreskrimum Polda Sumut,Selasa (6/9).

Pelapor Nasibta Ginting yang didampingi keluarganya menceritakan,lahannya  berupa tanah di Tanjung Balai sekira 20 x 5 meter telah diserobot oleh seseorang bernama M.Sinaga beberapa bulan lalu.

” Di atas lahan saya itu,M.Sinaga telah mendirikan rumah semi permaenen dan telah dihuni oleh keluarganya”,ucap Nasibta Ginting.

Baca Juga :  Positif Narkoba, Rico Waas Ambil Tindakan Tegas, 2 Camat dan 2 Lurah Dinonaktifkan

Nasibta Ginting juga mengatakan atas penyerobotan lahan miliknya yang dilakukan M.Sinaga telah dilaporkan ke Polres Tanjung Balai,namun hingga saat ini tidak ada proses lanjutan.

” Saya pernah dipanggil sebagai pelapor untuk memberikan keterangan,namun sejak saat itu tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Tanjung Balai,makanya kita minta Poldasu mengambli alih penanganan kasus ini”,imbuhnya.

Sementara S.Firdaus Tarigan Tarigan SH SE MA pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) bersama timnya yang terdiri dari Prananta Garcia SH,Jemis AG Bangun SH dan Losmen Br Tarigan SH menyebutkan agenda gelar perkara kasus penyerobotan lahan milik kliennya bisa ditingkatkan ke proses selanjutnya.

” Iya dugaan penyerobotan lahan awalnya kita laporkan ke Polres Tanjung Balai,namun tidak ada perkembangan,makanya kita laporkan ke Ditreskrimum Poldasu ini”,ujar advokat yang bermukim di Jakarta itu sembari berharap ke Penyidik Polda agar segera memproses kasus tersebut dan meningkatkannya ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Ketika Pelajar dan Pegawai Naik Bus Listrik Medan…

Ia berharap penyidik tidak ragu memproses kasus penyerobotan lahan tersebut sehingga ada kepastian hukum.

” Saya berharap kasus ini secepatnya diproses,semua sudah lengkap kok,dua alat bukti sudah cukup,legalitas lahan dari klien kita juga lengkap,jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda – nunda proses atas laporan klien kita ini”,terang Firdaus.

Advokat senior itu menambahkan tidak sepantasnya Polres Tanjung Balai melakukan kejanggalan – kejanggalan,karena dua alat bukti terjadi penyerobotan sudah terpenuhi.Apalagi laporan ke Polres Tanjung Balai sudah masuk sejak September 2021 lalu.

” Kita harapkan setelah gelar perkara ini,penyidik Poldasu melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan guna proses lebih lanjut”,pungkasnya.( FS)

-->