Pemohon Keberatan Dengan Perpanjangan Putusan PKPU PT MPC
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Medan Plaza Centre (MPC), mengeluarkan penetapan masa perpanjangan untuk membahas proposal perdamaian selama 60 hari.(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Hakim Pemutus diketuai Immanuel Tarigan, dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Medan Plaza Centre (MPC), mengeluarkan penetapan masa perpanjangan untuk membahas proposal perdamaian selama 60 hari.
Perpanjangan itu, dikarenakan belum adanya proposal antara debitur dan kreditur, PT MPC. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2022. Selama 60 hari perpanjangan, hakim memerintahkan para pengurus PKPU untuk membicarakan masalah proposal tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Pemohon Viski Umar Hajir Nasution SH MH, mengaku keberatan atas perpanjangan yang disampaikan majelis hakim. Sebab, sesuai jadwal, putusan PKPU akan dibacakan Jumat 26 Agustus 2022.
“Yang jelas, kami selaku kuasa hukum pemohon keberatan atas penetapan perpanjangan tersebut, kami sudah utarakan keberatan kami di persidangan, tapi hakim seperti tak acuh,” kata Viski, usai sidang, Jumat (26/8).
Viski yang didampingi Ryan Yusriantor Tarigan SH, Deni Syahrizal SH dan Muhammad Jefri Sani SH, mengatakan, salah satu alasan
perpanjangan karena adanya surat dari salah satu debitur Sri Taslim, yang meminta untuk diperpanjang masa PKPU. Namun, kata dia, ada juga pemegang saham yang lain menyurati, namun surat tersebut tidak dibacakan majelis pemutus.
“Ada apa ini. Yang jelas kami kami kecewa karena kalau mau diperpanjang, berapa haripun hasilnya akan tetap sama, yang jelas bagaimana uang klien saya bisa balik,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan memperpanjang masa PKPU, sudah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sudah ditabrak semua aturan aturan hukum itu. Seharusnya hakim pemutus sudah bisa memutuskan bahwasanya Medan Plaza pailit, karena untuk apalagi mau dibahas, kalau pihak Medan Plaza memang sudah angkat tangan tak bisa lagi mau berdamai, terus kita paksakan berdamai? itu sama saja bohong namanya,” kesalnya. (FS).