Tak Ada Perdamaian, Hakim Akan Musyawarah Putuskan PKPU PT Medan Plaza Centre

Hakim Pengawas Abdul Kadir saat menggelar Rapat PKPU Medan Plaza (F.FS)

sentralberita | Medan ~ Hakim Pengawas  Abdul Kadir melanjutkan Rapat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  PT Medan Plaza Centre (MPC), kembali berlangsung di Pengadilan Niaga Medan, Selasa (24/8/2022).

Agendanya, mendengar kembali proposal perdamaian antara pemohon Fransisca Ng dengan Manajemen PT Medan Plaza, setelah rapat lalu Pengurus PKPU mengajukan kembali upaya perdamaian.”Kita sudah berupaya mengajukan proposal tapi tetap tidak didukung manajemen dan pemegang saham lainnya,” ujar Ahmad Zaini

Menanggapi itu, pemegang saham Sri Taslim melalui Kuasanya Marudut menyarankan perlunya perpanjangan waktu agar para Direktur, Komisaris dan pemegang saham PT.MPC bisa melakukan musyawarah kembali untuk mencapai perdamaian.Sebab roh dari perusahaan itu ada pada Direktur dan Komisaris.”Saya pikir kalau Direktur dan Komisaris bisa bertemu kembali perdamaian itu akan tercapai,” ujar Marudut

Baca Juga :  Salut! Koordiv Humas Datin Bawaslu Sumut Gagas Media Center, Siap Diluncurkan Tahun 2025

Pernyataan Marudut tersebut langsung disanggah Pemohon Fransisca Ng melalui Kuasa Hukumnya Viski Umar Hajir Nasution,SH 

Menurut dia, pemohon secara tegas menolak usulan perpanjangan waktu untuk melakukan perdamaian tersebut.” Kalau ada etikat baik dari manajemen PT MPC untuk membayar hutang- hutangnya kepada karyawan seharusnya tahun 2021 sudah selesai sebelum diajukan PKPU ini,” ujar Viski Umar didampingi rekannya Dian Rustianto Tarigan,SH

Menurut Viski, manajemen Medan  Plaza memiliki hutang lebih Rp 5 miliar kepada Pemohon Fransisca Ng  plus eks 17 karyawan Medan Plaza.

Seharusnya Medan Plaza bersyukur pada saat uang asuransi cair, manejemen membagi uang tersebut kepada pemegang saham termasuk Sri Taslim, jatah dari asuransi tersebut sebagian diperuntukan untuk Medan Plaza, tapi manejemen menggunakan untuk pengurusan HGB Medan Plaza

Bersamaan  itu Ahmad Yadi, eks karyawan PT MPC menolak usulan dari Marudut selaku Kuasa Hukum dari Sri Taslim tersebut.Menurut dia usulan perpanjangan waktu untuk berdamai itu hanya untuk mengulur waktu saja.

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Islamic Center Medan

Karenanya, Ahmad Yadi berharap Hakim Pemutus bisa menolak usulan pemegang saham itu dan memutus perkara PKPU ini berdasarkan rasa hukum dan keadilan

Setelah mendengar usulan dari kreditur ( Pemohon )dan debitur Manajemen PT Medan Plaza, Irfan Surya Harahap selaku Pengurus PKPU menyerahkan rapat kepada Hakim Pengawas selanjut diserahkan kepada Hakim Pemutus yang akan musyawarah pada Jumat (26/8/2022)

Usai persidangan, Direktur PT MPC Fanny Gunawan melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Zaini merasa dizholimi pemegang saham lainnya karena berupaya menyelesaikan hak-hak karyawan.Buktinya Fanny tetap saja dilaporkan Sri Taslim selaku pemegang saham PT MPC .” Jadi siapa bilang Direktur PT MPC tidak proaktif untuk menyelesaikan hak-hak karyawan PT MPC, ” ujar Ahmad Zaini (FS)

-->