Terima Remisi Kemerdekaan, 57 Warga Binaan di Rutan Tanjung Gusta Medan Bebas

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba.(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Sebanyak 1253 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8).

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba, mengatakan syarat warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan yaitu, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

Karutan Tanjung Gusta Medan itu mengungkapkan, besaran potongan remisi yang didapat warga binaan, dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Dari total keseluruhan, ada 57 warga binaan yang bebas,” kata Theo.

Theo juga berharap, agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Rutan Tanjung Gusta Medan supaya dapat lebih baik lagi.

Baca Juga :  1.547 Personel Gabungan TNI-Polri Kawal Perayaan Idul Fitri di Medan

“Dengan momentum ini, bisa membawa keberkahan dan membuat semangat baru bagi warga binaan, dan dapat terus mengasah diri agar lebih baik lagi,” tandasnya.

Sementara untuk di Sumut sendiri, ada 31.158 warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan di Lapas Tanjung Gusta Medan ada 2859 warga binaan. (FS)

-->