Sempat Mangkarak, Proyek Jalur Tol Tebingtinggi – Parapat Kembali Berlanjut, Warga Kecewa Uang Tali Asi Belum Diterima

Proyek strategis nasional Tol Tebingtinggi – Serbelawan – Siantar – Parapat kembali dilanjutkan, Rabu(10/8).(f-ist)

sentralberita | Tebingtinggi ~ Setelah sempat mangkrak selama kurang lebih 1 tahun karena masalah pembebasan lahan, proyek strategis nasional Tol Tebingtinggi – Serbelawan – Siantar – Parapat kembali dilanjutkan, Rabu(10/8).

Proyek Tol Tebingtinggi – Parapat ini dulunya dikerjakan oleh PT Waskita Karya namun sempat Mangkarak selama kurang lebih 1 tahun karena mengalami berbagai permasalahan, salah satunya terkait pembebasan lahan warga di STA 16 yang dibagi menjadi tiga spot yang berada di Desa Naga Kesiangan, Kec Sipispis, Kab Serdang Bedagai (Sergai).

Dikarenakan banyak permasalahan yang terjadi selama dikerjakan PT Waskita Karya, maka proyek Tol Tebingtinggi – Parapat dialihkan ke PT Hutama Karya (HK) dan dinaungi oleh PT Hutama Marga Waskita (HMW).

Baca Juga :  Criterium Road Race di Tebing Tinggi, Poldasu Rekayasa lalulintas terbatas

Disela-sela pembebasan lahan milik warga yang dilakukan oleh pihak PT Hutama Karya, salah seorang warga, Waluyo, 48, warga Desa Naga Kesiangan, Kec Sipispis, Kab Sergai sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait masalah tali asih sebesar Rp.5.000.000 yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh PT Waskita Karya.

” Saya merasa kecewa karena hingga saat ini masalah tali asih yang di janjikan oleh PT Waskita Karya belum juga diselesaikan, malah secara tiba-tiba saat ini pengelolaan pembebasan lahan sudah berada dibawah PT Hutama Karya, dan ketika dimintai pertanggung jawaban terkait tali asih yang dijanjikan oleh PT Waskita Karya, PT Hutama Karya malah mengatakan tidak tahu menahu, malah menyuruh menggugat PT Waskita Karya”, kata Waluyo.

Baca Juga :  Bhayangkari Sumut Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Tebing Tinggi

Kemudian, saat Waluyo hendak memberikan keterangan lanjutan kepada awak media, petugas Pengadilan Negeri Sei Rampah bersama Kapolsek Sipispis langsung menarik Waluyo dari hadapan awak media. Melihat kondisi tersebut awak media sempat mempertanyakan mengapa narasumber tersebut ditarik, namun Kapolsek Sipispis tidak memperdulikan hal tersebut.

Sementara itu, juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rahmad Diansyah mengatakan, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai bahwa eksekusi pembebasan lahan harus segera dilaksanakan dikarenakan guna mempercepat proyek strategis nasional. Rahmad juga menyampaikan apabila masih ada warga yang merasa keberatan harap segera mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah.(SB/imran)

-->