Tinjau Ulang Struktur Organisasi Badan Pemangku Adat Tabagsel
DR. Suheri Harahap, M. Si
sentralberita | Medan ~ Sebagai Putra Tapsel mencermati keberadaan pembentukan Badan Pemangku Adat Tabagsel dianggao terlalu prematur, tidak mencerminkan struktur yang independen, apalagi pengurus berasal dari aparatur negara, terlihat ada kepentingan politis yang menurut kami tidak berpihak pada masyarakat adat/marga. Apa yang akan diperjuangkan terhadap tanah adat/leluhur sangat tidak relevan. Kami atas nama warga Tapsel meminta agar dievaluasi dan ditinjau ulang struktur organisasi Lembaga ini.
Lembaga ini harus independen diisi oleh kelompok masyarakat yang berasal dari daerah dan luar daerah serta tokoh-tokoh yang memiliki komitmen terdiri dari berbagai marga dan agama.Jangan dianggap untuk kepentingan politik, membawa aspirasi berbagai persoalan masyarakat adat bukan hanya menjaga tanah leluhur. Apa masih ada tanah leluhur itu?
Saya bukan tidak setuju dengan lembaga ini tapi ketika dipimpin oleh seorang perwira polisi aktif dan anggota legislatif DPRD Sumut aktif, mereka yang saat ini aktif di lembaga negara. Melihat pengurus Badan Pemangku Adat Tabagsel ini saya pesimis akan bisa membawa aspirasi masyarakat Tabagsel. Bila bicara mengenai tanah adat, ini sebuah dilema akan eksistensi tanah adat atau tanah ulayat, harus dijelaskan seperti apakah ada sebenarnya tanah adat di Tabagsel? Siapa raja adat kita yang memiliki representasi marga, adakah organisasi adat/marga yang diakui, memiliki legalitas.
Tujuan lembaga ini jangan membuat masyarakat adat bingung, apakah kita sama dengan tanah Grand Sultan Deli dan daerah yang lain seperti di Yogya, Bone dll punya pengakuan oleh negara? Atau masih bisakah diusulkan sebagai tanah adat yang akan diperjuangkan oleh Raja Luat berdasarkan marga.
Begitu juga status tanah adat yang saat ini jadi problem, yang ada masih tanah konservasi, register yang dikuasai negara. Apa yang disampaikan ketua Pemangku Adat Tabagsel Parluatan Siregar untuk menjaga tanah leluhur perlu dipertanyakan. Jangan tokoh adat kita kehilangan peran strategis oleh lembaga yang dibentuk ini, ada apa motivasi pembentukan Badan Pemangku Adat Tabagsel ini?
Kepada Pemkab Tapsel agar menjadikan aturan hukum bagi tanah yang diklaim tanah adat agar jelas posisi pemerintah memberi status sesuai aturan sehingga pergolakan tanah adat tidak berlanjut, kalau ada bisa diperkuat dengan pengakuan resmi. Begitu juga dengan investor, perusahaan yang berinvestasi di Tabagsel tidak bingung, sering mendapatkan masalah terutama status tanah yang dikelola dan mendapat izin seperti HPH, HGU, hari ini diprotes atas nama tanah adat.
Saran saya Badan Pemangku Adat Tabagsel jangan sampai menimbulkan perpecahan bagi masyarakat adat/marga. Kami tidak melihat pembentukan melalui sosialisasi dan mekanisme musyawarah dan mufakat. Kepada seluruh pemilik Luat baik marga Harahap, Siregar, Hasibuan, Daulay, Dalimunthe, Nasution, Lubis, Pulungan dll untuk memperkuat organisasi adat, memberi rekomendasi nama pemangku adat yang sah.
Tugas pemangku adat mestinya ikut memberi solusi atas dampak perusahaan-perusahaan besar seperti tambang emas, perkebunan, PLTA dll, untuk apa perusahaan itu kalau tak bermanfaat? Kemana CSR? Datangi kantor pajak. Apa dampak lingkungan ke warga adat, bagaimana pencemaran di daerah kita.
Bagaimana pendidikan, anak-anak butuh beasiswa, biaya sekolah mahal, bagaimana mitra usaha, sarana keagamaan dll. Berapa jumlah UMKM, berapa kelompok tani, berapa BUMDES yang ada dan aktif, berapa pengangguran, berapa warga miskin, ada jutaan triliun yang diambil perusahaan, seharusnya kita sudah sejahtera?
Butuh konsep besar mendirikan Badan Pemangku Adat di wilayah Kabupaten, jangan klaim dulu wilayah Tabagsel. Tapsel dulu kita mulai. Hadirkan tokoh negarawan di lembaga ini. Wassalam. Horas.
(Penulis :DR. Suheri Harahap, M. Si)