Menyoal Penukaran Uang Baru Menjelang Hari Raya

Sentralberita| Jakarta~ Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para penjaja rupiah semakin marak. Mereka mangkal di titik-titik keramaian dari terminal bus, stasiun kereta, bandara hingga pasar. Mereka menawarkan jasa tukar uang rupiah baru dalam beragam besaran.

Dari dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, hingga dua puluh ribu rupiah. Mereka hendak memenuhi permintaan masyarakat akan uang baru yang masih bersih dan kaku. Berdasarkan tradisi yang berlaku, uang-uang itu akan dibagikan kepada handai taulan sebagai hadiah saat hari kemenangan.

Para penjaja rupiah ini pun mengutip uang jasa dalam penukaran tersebut. Sebagai contoh, uang senilai Rp 10 ribu yang akan ditukar dengan Rp 100 ribu, konsumen harus membayar uang senilai Rp 110 ribu. Margin Rp 10 ribu dikutip oleh pengguna jasa tersebut sebagai untung dari usahanya menukarkan uang.

Ketentuan atau hukum penukaran uang menurut Islam telah tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) pada tahun 2002. Namun, hingga kini tak sedikit masyarakat yang masih ‘buta’ akan hukum tukar uang tersebut.

Kaidah Alquran dalam surah al-Baqarah ayat 275 bahwa semua jual beli adalah halal kecuali riba menjadi panduan. Tak hanya terhindar dari riba, jual beli tersebut hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.

Mengenai transaksi jual beli sudah ditentukan enam barang yang disebut dengan barang ribawi. Barang ini harus ditukar dengan bersamaan jenis, seperti dikutip dari hadis dari Muslim, Abu Dawud, At Tirmidziy, an- Nasaiy, dan Ibnu Majah.

Hanya, memang ada ulama yang membuat kias akan barang tersebut sesuai dengan kebermanfaatannya. “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum de ngan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

Di dalam hadis riwayat Muslim lainnya yang dirawikan dari Abu Said al-Khudriy, Nabi SAW bersabda, “Janganlah kamu men jual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya), dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

Fatwa MUI menjelaskan, tran saksi jual beli mata uang (ash-sharaf) sebenarnya boleh dilakukan. Hanya, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, transaksi tersebut tidak untuk spekulasi alias untung-untungan

Pada transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (at-ta qa budh). Sementara, untuk transaksi yang berlainan jenis mata uang maka harus dilakukan nilai tukar yang berlaku pada transaksi dilakukan dan secara tunai.

Sesuai dengan fatwa MUI tersebut, pengamat dan praktisi ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan, hukum penukaran uang dalam Islam itu diperbolehkan kalau prinsipnya mencakup dua hal. Yaitu, nilai tukar harus sama besar dan tran saksi tukar-menukar uangnya harus on the spot atau di lokasi.

Irfan menyatakan, jika kedua prinsip tersebut dilanggar maka dipastikan transaksi atau uang tersebut menjadi riba. Menurut dia, praktik yang mengarah pada riba biasanya marak terjadi di tempat penukaran uang di jalanjalan. “Nuker Rp 10 ribu, tapi ditukarnya dengan uang senilai Rp 8 ribu, misalnya. Nah, itu riba, haram hukumnya walaupun dengan dalih uang jasa,” kata Irfan saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (10/6).

Irfan menambahkan, begitupun halnya jika melakukan tran saksi penukaran dengan mata uang asing. Menurut dia, penu karan tersebut harus sesuai dengan nilai kurs yang berlaku saat itu. Jika tidak, itupun tergolong perbuatan riba.

Irfan berharap, masyarakat, khususnya Muslim, yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak sekali-kali mencoba menukarkan uang dengan cara yang tidak di be narkan oleh aturan Islam. De ngan melakukan praktik riba ter sebut, dia menyatakan, bisa jadi seluruh amalan yang dilakukan selama Ramadhan jadi pupus. “Kan riba dosa besar, jadi jangan nukar begitu,” kata Irfan.

Dia menyarankan, bagi Mus lim yang hendak menukarkan uang, lebih baik ditukar di bankbank syariah. “Namun, tentunya harus dipersiapkan dari sekarang sebelum menghadapi hari-hari arus mudik lebaran,” ujar dia.

Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Econo mics Aziz Setiawan mengungkapkan, sebaiknya pemerintah dan ulama melakukan edukasi pada ma syarakat terkait hukum penu karan uang yang diperbolehkan dalam Islam. Misalnya, pemerintah melalui Bank Indonesia atau Otoritas bisa memberikan layan an maksimal dengan menyediakan outlet-outlet jasa penu karan uang di titik-titik yang terjang kau agar masyarakat tidak terjerumus pada para calo penu karan uang. (SB/rol)

One thought on “Menyoal Penukaran Uang Baru Menjelang Hari Raya

  • November 7, 2023 pada 11:52 am
    Permalink

    162066 743911Hey! Do you know if they make any plugins to protect against hackers? Im kinda paranoid about losing everything Ive worked hard on. Any recommendations? 796368

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *