Fakta Sidang PT.PSU, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Negara, PH: Bebaskan Darwin Sembiring 

Sidang digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Senin malam ( 11/7).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Sidang dugaan korupsi PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PSU ) Kabupaten Mandailing – Natal ( Madina) memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Senin malam ( 11/7).

Dihadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin SH MH kuasa hukum terdakwa Darwin Sembiring,yakni Dr OK Isnainul SH MH,M.Sa’i Rangkuti SH MH,Datuk Zulfikar SH dan Rizky Fatimantara dan lainnya hadir lengkap dalam sidang tersebut secara bergantian membacakan pledoi setebal 194 halaman.

Tim kuasa hukum kembali membuka isi rekaman kesaksian para saksi,keterangan ahli maupun Ade Charge dalam sidang tersebut.

 Dr OK. Isnainul dalam kesimpulan akhir pledoinya menyatakan tidak ada satupun fakta persidangan yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum,memperkaya diri sendiri atau orang lain seperti tuntutan Jaksa.

Ia menilai apa yang dituangkan Jaksa dalam tuntutannya sebagian besar merupakan copy paste dari surat dakwaan.Banyak keterangan saksi yang justru menguntungkan terdakwa namun tidak dimasukkan dalam tuntutan.

Baca Juga :  Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Bahkan sebaliknya keterangan saksi yang telah dinyatakan dicabut seperti poin 8,9 dan 10 di persidangan malah kembali dimasukkan Jaksa sebagai bahan analisa yuridis dalam tuntutannya.

Tim penasihat hukum Darwin Sembiring

mengatakan Jaksa sama sekali tidak dapat merincikan dimana unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Jaksa dinilai hanya berpedoman pada jumlah pagu anggaran yang dikucurkan untuk pembebasan lahan kebon baik di Simpang Koje maupun di Kampung Baru.Dan membebankannya kepada terdakwa.

Padahal secara jelas dan nyata,dana yang dikucurkan oleh Bank Mandiri langsung ke rekening Kebon PT.PSU dan disalurkan ke warga masyarakat penerima ganti rugi secara transparan dan dihadiri oleh jajaran Direksi,muspika dan warga masyarakat.

” Jadi intinya,ganti rugi sampai ke masyarakat,lahan yang diganti rugi juga ada,saat ini telah berkembang dengan baik dan memberikan hasil kepada PT.PSU,jadi dimananya negara dirugikan,dimana letak memperkaya diri sendiri atau orang lain,lalu dimana unsur perbuatan melawan hukumnya?”,sebut OK Isnainul.

“Karena itu dengan segala kerendahan hati kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberi putusan bebas terhadap klien kami,merehabilitasi nama baiknya dalam kedudukan hukum dan masyarakat”,pinta OK Isnainul.

Baca Juga :  Sidang Pledoi Pemalsuan Tandatangan, Penasehat Hukum: Meminta Kepada Majelis, Kliennya Dinyatakan Tidak Bersalah

Sementara diluar persidangan OK Isnainul menegaskan agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

“Dan disitu juga sudah kita utarakan analisis yuridisnya, kemudian kondisi perkebunannya bagaimana bahwasanya disana itu sesuai fakta persidangan tidak ada kerugian negara,” ucap OK Isnainul.

Selain itu OK Isnainul juga mengungkapkan bahwa didalam pledoi juga disampaikan bahwa jaksa terkesan mengada-ada dalam tuntutan.

“Hal hal yang seharusnya ataupun yang tidak ada dalam realitanya, tidak ada selama fakta persidangan, jaksa itu membuat seakan akan ada. Jadi kalau kita lihat jaksa ini dalam tuntutannya itu tetap berpedoman kepada BAP, sementara fakta persidangan sudah beda dengan BAP. Jadi dia terkesan mengada ngada, jadi dia tetap mengutarakan apa yang terjadi didalam BAP. Padahal saksi yang di BAP itu banyak yang mencabut pernyataannya dalam BAP, tapi tetap dituangkan jaksa didalam tuntutannya. Itu makanya kita bilang mengada ngada, sudah dicabut kok dituangkan lagi,” ungkap OK Isnainul.( FS)

-->