Diduga Lakukan Penganiayaan Dan Penggelapan,Hendra Syahputra Laporkan Penyidik Polres Asahan Ke Poldasu
sentralberita | Medan ~ Hendra Syahputra Sitorus alias Tile melalui tim kuasa hukummya dari Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) Jakarta yang dikomandoi S.Firdaus Tarigan SH SE MM,Prananta Garcia SH dan Jemis Bangun SH melaporkan penyidik Polres Asahan ke Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan sesuai nomor surat tanda laporan polisi no : STTLP / B/1162/VII/ 2022/ SPKT/Polda Sumut tanggal 4 Juli 2022 melaporkan penyidik Polres Asahan atas nama Mulyoto.
Menurut S.Firdaus Tarigan,adapun dasar laporan ke Polda Sumut adalah terkait dugaan penganiayaan dan penggelapan terhadap Hendra Syahputra saat menjalani penyidikan di Polres Asahan.
Lebih lanjut kata Firdaus,saat ini kasus yang disangkakan terhadap Hendra Syahputra adalah terkait penyalahgunaan narkotika dan telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri ( PN ) Kisaran.
Namun menurut Firdaus,selama dalam proses penyidikan berupa penangkapan,penahanan terhadap kliennya Hendra Syahputra penyidik diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum berupa tindakan penganiayaan dan penggelapan terhadap barang bukti.
” Menurut saksi – saksi klien kami Hendra Syahputra ini mengalami sejumlah penganiayaan sadis saat dilakukan penangkapan dan penahanan di hotel Madani Medan pada 24 April 2022 lalu”,tegas Firdaus.
Kliennya kata Firdaus dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.” Karena ia tidak mau mengaku,sejumlah oknum melakukan penganiayaan terhadapnya dengan dipukul dengan martil,pelepah kelapa sawit hingga diancam akan ditembak”,beber Firdaus.
Karena mendapatkan penganiayaan akhirnya Hendra Syahputra akhirnya terpaksa mengakui perbuatan yang sesungguhnya tidak pernah dilakukannya.
Disebutkan Firdaus,pada saat ditangkap tidak ada barang bukti sama sekali yang didapat dari Hendra Syahputra.Yang ada hanya uang tunai sejumlah Rp.110.000.000 .
Namun anehnya kata Firdaus,yang dituangkan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) hanya Rp.100.000.000 bukan Rp.110.000.000.” Karena itu selain melaporkan dugaan penganiayaan kami juga melaporkan adanya dugaan penggelapan barang bukti dalam kasus ini”,tegas Firdaus.
Advokat senior itu juga berjanji akan terus mengawal laporan tersebut sampai tuntas demi penegakan hukum yang adil dan agar tidak terulang lagi tindakan – tindakan sadis seperti yang dialami kliennya Hendra Syahputra.
” Kejadian ini sangat menciderai rasa hukum dan keadilan sangat merusak tatanan hukum kita”,pungkasnya.( FS)