Warga Gambus Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

sentralberita I Batu Bara ~ Pengedar sabu berinisial R (42),, warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, saat hendak transaksi sabu
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Narkoba, AKP Yahman, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (04/07/2022).
Ia mengatakan, penangkapan berawal berdasarkan informasi masyarakat, dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 bungkus plastik yang berisi Sabu beratnya 12,73 gram,” ujarnya
“R, ditangkap Kamis (30/06) sore sekira pukul 15.00. WIB, dan mengakui semua barang bukti adalah miliknya,” ucap
Selain Sabu ada barang bukti yang lain berhasil diamankan petugas berupa, satu unit timbangan elektrik, 3 bungkus plastik kosong, 2 buah sekop kecil, 1 dompet berwarna merah, 1 unit Handphone android, 1 unit Handphone biasa, jelas AKP Tarigan.
Pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Batu Bara, dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.(SB/ru)