Pelaku Curat Diberi Tindakkan Tegas dan Terukur

Petugas dan pelaku diamankan dimapolsek Labuhan Ruku, (sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara ~ Seorang laki -laki berinisial HI (35), warga Dusun II Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur petugas.

Pelaku merupakan resedivis kasus pencurian dan pemberatan (curat) ini melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan diamankan dari kediamannya, Jumat (1/7/22) sekira pukul 12.00 Wib.

Oleh sebab itu pelaku terduduk dihadapan petugas lantaran kedua kakinya harus berbalut perban bekas sentuhan timah panas.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus, SH menjelaskan, tersangka tersandung kasus pencurian di Link VI Kel Tanjung Tiram Kab Batu Bara dirumah/gudang milik pelapor Khairul Aswad, Senin 2 Mei 2022 sekira pukul 6.30 Wib.

Baca Juga :  Iwii Gelar Khitanan Massal di Masa Libur Anak Sekolah

Dalam laporannya korban kehilangan 1 buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 selop rokok merk RMX, satu buah Tv Merk AKARI 22 Inci Rusak, 10 meter kabel CCTV termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.

Saat itu kata Sitorus, penjaga gudang (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang di gembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil.

Semula aksi tersangka tidak diketahui, namun setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui Handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang – barang gudang hilang. Dan dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 53,.620,000”, imbuh Iptu Sitorus.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan, Satu Buron

Diterangkan lagi, setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui, namun Jumat (1/7/22) petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail.

Informasi dari Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda C PangabeanSH.MH melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 18 buah surat tanah, 2 buah gembok dan satu buah martil”, pungkas Kasi Humas,(ru)

-->