Terdakwa Penikaman Hanya Dituntut 2 Tahun, Asri Berharap Hakim Berikan Putusan Adil
sentralberita| Medan ~ Asri Sipahutar dan Agam Mirza Nasution,orangtua korban penikaman oleh terdakwa AS mengharapkan putusan seadil adilnya dari hakim Pengadilan Negeri ( PN) Medan yang akan memutus perkara tersebut.
” Kami berdua,orang tua korban Muhammad Reza Pahlevi Sipahutar dan Muhammad Ariq Dafa meminta hakim yang mengadili dan yang akan memutus hukuman untuk terdakwa agar memberikan putasan yang seadil adilnya”,pinta Asri Sipahutar dan Agam Mirza,Rabu ( 15/6/2022).
Menurut keduanya,tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rahmayani Amir dari Kejari Medan sangat melukai rasa keadilan dan sama sekali tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.
” Coba bayangkan,anak kami yang dikeroyok,ditikami secara berulang – ulang di bagian punggung dan tembus ke paru – paru hampir saja merenggut nyawanya hanya dituntut 2 tahun oleh Jaksa,ini sangat tidak adil”,ujar keduanya dengan wajah kecewa.
Karena itu kata Asri Sipahutar,dirinya tinggal berharap hakim Martua Sagala yang menyidangkan perkara terdakwa yang hampir saja membunuh anaknya.” Jaksa sudah menuntut 2 tahun penjara,kami mau gimana lagi tinggal kami berharap hakim bisa merasakan apa yang kami rasakan anak kami menjadi korban percobaan pembunuhan seperti ini”,ujar Asri dengan mata berkaca – kaca.
Seperti diketahui peristiwa nahas tersebut terjadi sekira bulan 10 Mei 2022 lalu di Jalan Sei Padang Medan.
Sebelum kejadian,korban mengadakan pertandingan sepakbola futsal dengan teman teman terdakwa di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan.
Kebetulan saat itu,korban dan dua temannya menang dalam pertandingan tersebut.
Namun teman – teman terdakwa yang tak terima dengan kekalahan lantas menelepon terdakwa supaya datang ke lokasi.Namun para korban yang melihat gelagat yang tak baik lalu pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
” Terjadilah kejar – kejaran,namun nahas bagi anak kami,pas di Jalan Sei Padang Jalan macet karena mobil yang berada di depan mereka tiba tiba berhenti karena berpapasan dengan mobil lain dari arah berlawanan.Saat itulah terdakwa dan 8 temannya langsung mengeroyok anak kami,memukul,menunjang,dan terdakwa ini yang melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam yang sengaja dibawanya”,beber Asri.
Setelah melihat korban tergeletak dan bersimbah darah,para terdakwa melarikan diri.Namun korban
MRPS masih bisa menaiki sepeda motornya menuju Rumah Sakit Bunda Thamrin.
Namun karena alat rontgen paru tidak tersedia saat itu,lalu pihak rumah sakit merujuk korban untuk dirawat di RS Colombia Medan.
Sedangkan dua korban lain mencari perawatan di RS USU Medan.Kondisi para korban nyaris tak bisa diselamatkan karena tusukan mengenai paru paru korban.
” Anak saya saat itu juga dilakukan operasi karena paru parunya terkena tusukan yang dilakukan terdakwa”,kata Asri.
Namun seperti diketahui,8 yang diduga pelaku lainnya saat ini masih dalam pemberkasan di Polresta Medan.(SB/FS)