RDP Dugaan Penipuan Taspen Mantab Bank Mandiri di DPRDSU  Panas

 Rapat Dengar Pendapat antara puluhan nasabah dengan  pihak terkait menyangkut dugaan penipuan berkedok pinjaman uang pensiun di Bank Mantab Mandiri dengan Komisi C DPRD Sumut. (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Rapat Dengar Pendapat ( RDP) antara puluhan nasabah dengan  pihak terkait menyangkut dugaan penipuan berkedok pinjaman uang pensiun di Bank Mantab Mandiri dengan Komisi C DPRD Sumut sempat memanas.

Pasalnya,pihak penyidik kriminal khusus ( Krimsus) Polda Sumut  salah satu pihak yang diundang mengklaim sudah pernah memanggil pelapor Undang Siregar untuk dikonfrontir dengan pihak Taspen Mantab Bank Mandiri selaku terlapor

Namun dalam RDP terungkap bahwa surat undangan dikirimkan justru bukan ke alamat Undang Siregar tapi ke alamat Undang Siregar lain dengan alamat yang berbeda.

” Saya protes,ini kami duga manipulasi,ini bukan alamat klien kami pak Undang Siregar,karena itu surat panggilan tidak pernah sampai ke tangan pak Undang”,tegas S.Firdaus Tarigan SH SE MM dihadapan pimpinan RDP   Timbul Tambunan dibantu anggota Tuahman Purba dan Wagirin Arman,Selasa (14/6/2022).

Bukan itu saja,Firdaus Tarigan sempat emosi dan mengancam akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Mabes Polri.” Kami akan melaporkan ini ke Mabes Polri,sekali lagi kami menduga ini manipulasi”,ucap Firdaus Tarigan.

Baca Juga :  DPRD Medan Minta Satpol PP Tertibkan Bangunan Pakai Alat Berat di Petisah Tengah

Sedangkan terkait ketidakhadiran pihak Taspen Si Mantap Bank Mandiri dalam RDP dengan DPRD Sumut,Firdaus merasa kecewa sembari berharap agar DPRD Sumut agar kembali mengagendakan RDP dan mengundang kembali Taspen Mantab Bank Mandiri.” Bila perlu panggil paksa”,pinta Firdaus.

Diketahui,dalam RDP tersebut hanya pihak Polda Sumut,Bank Indonesia serta Otoritas Jas Keuangan ( OJK ) saja yang hadir,sedangkan Taspen Mantab Bank Mandiri mangkir tanpa pemberitahuan.

Dihadapan RDP Ketua Tim Implementasi kebijakan dan pembayaran Bank Indonesia ( BI) Cabang Medan Siti Senorita mengaku kaget dengan kasus yang menimpa Undang Siregar.

Namun anehnya ia terkesan buang badan,dan mengatakan persoalan tersebut lebih kepada kewenangan pihak OJK.

” Ini adalah kewenangan OJK selaku pengawas pemberian kredit,sedangkan BI hanya bertugas mengawasi pembayaran”,elak Siti.

Siti menyesali debitur tidak memegang akad kredit dan merasa heran ada pinjaman Rp.210 Juta namun yang diterima hanya Rp70 juta.

Sedangkan pihak OJK yang diwakili Anton Purba dan Santoso dalam RDP tersebut mengaku telah menerima pengaduan Undang Siregar dan telah menginput data yang tersambung dengan pihak Mantap Mandiri.

Baca Juga :  DPRD Sumut Gelar RDP Bersama Dishub Sumut dan Instansi Terkait Antisipasi Peningkatan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Undang Siregar dihadapan pimpinan RDP dan pihak terkait kembali menceritakan kronologi singkat terkait dugaan penipuan yang dialaminya.

Ia menyebutkan terjerat rayuan seseorang yang mengaku bernama Lambok Sembiring dari Taspen Mantab Bank Mandiri saat dirinya menjelang pensiun sebagai guru di SMKN 4 Medan.

Kata Undang,dari total uang pinjaman yang disepakati dengan Lambok Sembiring sebesar Rp210 juta hanya Rp70 juta yang diterimanya.Lambok menjanjikan sisa Rp140 juta akan diberikan saat Undang sudah pensiun.

Namun setelah pensiun yang terjadi bukannya pembayaran sisa namun jumlah pinjaman Undang Siregar membengkak menjadi Rp1,2 miliar.

Kejadian serupa juga dialami puluhan pensiunan lainnya,bahkan ada yang berasal dari TNI,Kementerian Perdagangan dan lainnya yang saat ini bergabung dengan S.Firadus Tarigan dan tim untuk memperjuangkan haknya.

Pimpinan RDP Timbul Tambunan akhirnya menutup sidang sembari mengatakan akan terus membuka persoalan tersebut.

” Kita akan kejar dan panggil kembali pihak Taspen Mantab Bank Mandiri ini,supaya semuanya jelas dan transparan,apalagi korban adalah mayoritas guru,tanpa mereka kita tidak akan pernah berada disini”,pungkas Timbul.( FS)

-->