DPRD Medan Minta Masyarakat yang Belum Dapat JKN-KIS Daftarkan ke Kelurahan

Pemerintah Kota Medan dan DPRD Medan telah menyepakati penambahan anggaran di 2018 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp 25 miliar.
Penambahan ini dikarenakan adanya perkiraan 75.000 warga Medan yang belum masuk daftar PBI.

Menyikapi ini, Anggota komisi D DPRD Medan  Drs Daniel Pinem meminta masyarakat yang belum mendapat program Jaminan Ke­sehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segera melapor maupun mendaftarkan diri ke kelurahan setempat.

“Jika ada warga yang tidak mampu dan tak mendapat BPJS, segera lah melapor karena tahun ini ada penambahan,”ujar Daniel, Minggu (15/7/2018).

Politisi PDI Perjuangan ini mengakui, banyak menerima keluhan warga yang tidak memperoleh bantuan program pemerintah, seperti BPJS. Dia berharap, adanya penambahan anggaran Pemko Medan untuk jaminan kesehatan masyarakat, akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga.

Baca Juga :  Bahas Pajak dengan Bapenda Medan Tegang, Apa Masalahnya?

Daniel menambahkan, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 08 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program JKN, bupati dan walikota di­harapkan membantu menyukseskan ke­berlangsungan program JKN-KIS. Karena ini merupakan program strategis nasional dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi Peserta JKN-KIS serta memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program JKN-KIS.

“Ke depannya kita berharap, masyara­kat tidak mampu bisa tercover BPJS Ke­sehatan dan kualitas hidup semakin baik,” harapnya.

Politisi Daerah Pemilihan (Dapil) II Kota Medan ini juga mengingatkan, agar masyarakat memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan guna memperoleh kartu BPJS.

“Syaratnya, harus menyertakan KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. KTP nya harus benar-benar warga Medan. Jadi kita minta warga harus proaktif melapor ke kelurahan setempat. Jika mengalami kendala, silahkan lapor pada saya ataupun ke partai, kami akan bantu warga,”tegas Daniel. (SB/Husni L)

Baca Juga :  KPU Sumut Buka Pendaftaran Badan Adhoc Melalui SIAKBA, 8.921 Pendaftar, Diterima 2.275 PPK se-Sumut

Tinggalkan Balasan

-->