Dinilai Kabur Dan Tidak Cermat,Kuasa Hukum Minta Hakim Kades Tri Hartono Dibebaskan Dari Dakwaan Jaksa
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tabung LPJ 3 Kg dengan Terdakwa Tri Hartono selaku Kepala Desa (Kades) Aek Nabara kembali digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda Eksepsi. (F-ist)
sentralberita | Medan ~ Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tabung LPJ 3 Kg dengan Terdakwa Tri Hartono selaku Kepala Desa (Kades) Aek Nabara kembali digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda Eksepsi.
Dalam sidang eksepsi ini, Penasihat hukum terdakwa Sonang Basri Hasibuan didampingi Mhd Al Amin Rasyid Abbas Nasution, dan Muhammad Reza Rayhan, menegaskan kalau dakwan Jaksa Penuntut Umum kabur karena tidak cermat, jelas dan lengkap.
“Sebab dakwaan jaksa tidak menguraikan kapan, bagaimana perbuatan terdakwa dilakukan dan tidak menguraikan unsur dakwaan dengan fakta-fakta,” tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin (6/6).
Ia juga menilai, dakwaan jaksa masih dalam ranah adminitrasi. Sebab jika Bumdes mengalami kerugian harus dilaksanakan mekanisme musyawarah desa untuk mengetahui apa penyebab Bumdes rugi, dan juga untuk menentukan bagaimana pertanggunjawaban penasehat, pengelola Bumdes dan pengawas,
sebagaimana dalam pasal 62 Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tentang Bumdes.
“Keuangan Bumdes itu dikelola berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan. Sehingga mekanisme penyelesaian kerugian juga mengedepankan musyawarah desa dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan,” ucapnya.
“Peraturan Pemerintah ini kan juga Hukum, kita harus tunduk dengan Hukum. Kebijakan Pemerintah ini harus kita dukung, sebab kalau ada apa2 langsung keranah hukum.
Nanti masyarakat desa enggak mau ngurusin Bumdes,” tambahnya.
Sonang Basri juga mengatakan, usaha berpotensi rugi, kalau rugi berurusan dengan hukum, makanya PP ini sudah menjawab kebuntuan sesungguhnya.
Sedangkan dalam perkara ini mekanisme itu tidak dilaksanakan, langsung dilakukan penyidikan.
“Pertanyaanya kapan Peraturan Pemerintah ini berlaku ?
Kalau tak berlaku, lebih baik cabut saja. Kemudian dalam pelaksanaan
pengadaan gas elpiji kegiatan Bumdes Matra Abadi Jaya. Dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengelola Bumdes dengan penyedia barang. Namun perjanjian tersebut tidak terealisasi pihak penyedia wanprestasi. Ini juga kan masih ranah perdata,” ucapnya.
Menurutnya, terdakwa sebagai Kepala Desa yang juga sekaligus merangkap penasehat Bumdes sudah melaksanakan dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
“Intinya menurut hemat kami dakwaan jaksa kabur, tidak menguraikan alasan. Sehingga kami meminta agar majelis hakim kiranya sependapat dengan kami. Untuk tidak melanjutkan perkara ini, dengan tidak menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau batal demi hukum,” tandasnya. (FS)
