Bertepatan Dengan Hari Minggu, Warga Non Muslim Minta Dispensasi Waktu Pencoblosan Saat Pilkades Serentak di Langkat
Herman, salah satu calon Kades Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.(f-ist)
sentralberita I Langkat – Berhubung pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Langkat dijadwalkan Minggu 19 Juni 2022, yang mana pelaksanaan nya diselenggarakan 165 Desa dari 240 Desa se Kabupaten Langkat. Berkenan dengan hal tersebut warga non muslim atau yang beragama Nasrani, meminta dispensasi waktu pencoblosan. Karena pada hari Minggu mulai jam 09.00- 13.00 wib, warga Nasrani melakukan ibadah Minggu di Gereja masing-masing.
Artinya, di TPS yang mayoritas warganya non Muslim, panitia Pilkades masing-masing Desa harus bijaksana dan memberikan dispensasi waktu, bagi warga yang melakukan ibadah Minggu untuk diberi kesempatan mencoblos calon Kades di TPS-nya mulai jam 13.00 WIB setelah selesai melakukan ibadah.
Ini terkait telah ditetapkannya pada hari H Pilkades, serentak 19 Juni 2022 secara serentak, pencoblosan harus, sudah selesai pada pukul jam 12.00 WIB.
“Macam mana kami mau ke TPS pagi jam 9 sampe jam 12 siang, kami kan ke Gereja melaksanakan ibadah Minggu. Untuk itu, kami meminta dispensasi waktu untuk mencoblos usai ibadah Minggu, atau jam 13.00 WIB,” kata Charles Silalahi, tokoh masyarakat Dusun Martoba, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Sabtu (4/6/2022).
Ungkapan senada diutarakan Sahat Siregar, warga Dusun Tangkahan Batak, Desa Pasar Kecamatan Gebang. “Ia Pak, kami warga Batak Nasrani minta perpanjangan waktu pencoblosan, karena hari Minggu kami beribadah,” ungkapnya.
Diketahui, ada 6 Desa di Kecamatan Gebang yang melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Desa Paluh Manis, Pasar Rawa, Pasiran, Paya Bengkuang, Dogang, dan Desa Kuwala Gebang.
Kemudian warga masyarakat Kecamatan lain di Teluk Haru, Langkat Hilir dan Langkat Hulu yang mayoritas warganya beragama Nasrani juga meminta panitia memberikan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkades, terkait hari pencoblosan pada hari Minggu.
“Apapun ceritanya, Pilkades hari Minggu harus ada perpanjangan waktu, tidak harus jam 12.00 WIB selesai, karena warga non Muslim beribadat ke Gereja,” kata J Surbakti, warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan.
Kepala Dinas PMDK Langkat, H Sutriswanto belum mengangkat telepon selulaernya ketika dihubungi Sabtu siang. (SB-DN)