Satpolair Polres Tanjungbalai Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba dan PMI Ilegal
Polres Tanjungbalai, patroli dilakukan 1×12 Jam pada Hari Senin Tanggal 30 Mei 2022 Pukul 20.00 Wib s/d Hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022 Pukul 08.00 Wib. (f-ist)
sentralberita | Tanjungbalai ~ Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan untuk menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, patroli dilakukan 1×12 Jam pada Hari Senin Tanggal 30 Mei 2022 Pukul 20.00 Wib s/d Hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022 Pukul 08.00 Wib.
Menurut Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T. Sianturi “Patroli dilaksanakan bertujuan melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba,” Kata Kasat.
“Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,” Tambahnya.
“Seperti pada Hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022, sekira Pukul 00.47 Wib, kapal Patroli KP. II-1023 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu II yaitu Aiptu Holid dan Aipda M. Rudi S melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 10,788″ E = 99° 48′ 28,02″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Ucapnya.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Indah Jaya GT. 6 No. 2356 /Ppb, yang dinakhodai oleh Abdulah, memiki dokumen lengkap.
Selanjutnya kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai itu terhadap nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Terangnya lagi.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak Tiga orang, kapal yang bermuatan fiber berisikan ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Lukas AKP T. Sianturi.(01/red)