Terbukti Terima Suap Jabatan Sekda, Mantan Walikota Tanjungbalai Dihukum 4 tahun penjara

Majelis hakim diketuai Eliwarti dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022). (F-ist)

sentralberita | Medan ~ M.Syahrial (33), mantan Walikota Tanjungbalai kembali dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi jual beli jabatan pengangkatan Sekda Yusmada.Dalam kasus ini ia dihukum 4  tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang suap Rp 100 juta.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim diketuai Eliwarti dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/5/2022). 

Terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dikenai pidana tambahan berupa  pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun .

Baca Juga :  Eli Mahrani Hadiri Rakorda PKK Sumut

Menurut majelis hakim, terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum KPK  Siswhandono yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

Mengutip dakwaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),  peristiwanya awal 2019 sampai September 2019 di beberapa tempat di kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Terdakwa telah menerima suap berupa uang tunai Rp 100 juta dari Yusmada, Kadis Perkim Kota Tanjungbalai melalui saksi Sajali Lubis alias Jali, selaku orang kepercayaan terdakwa.

Baca Juga :  Polda Sumut Tetapkan 2 Kepala Sekolah Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat

Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah menerima uang suap,  terdakwa menetapkan Yusmada selaku Sekda Kota Tanjungbalai, setelah melalui tahapan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019.

Perlu diketahui terkait perkara yang sama,  Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada (53) telah divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah memberi suap kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial untuk mendapatkan jabatan sekda. (FS)

-->