Kasus Pencurian di Labuhan Ruku Ditembak Polisi

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnandi menunjukkan barang bukti hasil penangkapan,(sb/f-ru)

sentralberita I Batu Bara~ Unit Satreskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan penadah, dan hendak diamankan pelaku coba untuk melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur kaki sebelah kanannya,

Hal disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnandi SH MH dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean didampingi Waka Polsek Iptu Fahmi saat press release, Rabu (25/5/2022)

Ia mengatakan, kasus pencurian pertama terjadi di rumah Halimatun Saidah, warga Dusun III Pokan Desa Ujung Lubu, Kecamatan Nibung Hangus, pada Jumat (20/5/2022) pukul 04.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, tersangka pencurian berinisil ASF (27), warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus”,sebut Kapolsek

Baca Juga :  Elemen Masyarakat Dukung Polres Batu Bara Berantas Narkoba Hingga Keakarnya

Selain tersangka diamankan sekaligus barang bukti berupa handphone dijual kepada seorang tersangka penadah berinisial Nd (21), warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Selain membawa kabur handphone, tersangka ASF mencuri uang tunai Rp10juta. Oleh sebab itu unit reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyergapan, tersangka AS yang mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Fery

Kasus yang berbeda

Tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengungkap kasus pencurian toko di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, pada Jumat (1/4/2022) pukul 02.00 WIB.

Dengan pelaku berinsial MA (28), dari hasil pemeriksaan, tersangka ASF ia merupakan residivis kambunan dalam kasus yang sama hingga kini para tersangka masih diperiksa untuk pendalam kasus,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Batubara Operasi Keselamatan Toba 14 Hari Kedepan

Sedangkan WH, Kelurahan Tanjung Tiram, berhasil dibekuk dan seorang lainnya dalam pencarian. Atas perbuatannya para tersangka pencurian

dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(SB/ru)

-->