Kabid Capil Tidak Ditempat, Layanan Akte Kelahiran Terkendala Pelantikan Pj. Walikota

Warga masyarakat yang hendak melakukan berbagai urusan kependudukan di depan Kantor Disdukcapil Kota Tebingtinggi pada Selasa, (24/5/2022).dok-SB

sentralberita | Tebingtinggi ~ Layanan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebingtinggi terkendala akibat Kabid Capil Azanul tidak berada ditempat kerjanya hingga pukul 11.00 WIB, Selasa (24/5/2022).

Menurut salahsatu pegawai, alasan belum hadirnya Kabid Capil tersebut berkaitan dengan Pelantikan Penjabat Walikota Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP menggantikan Wali Kota purnabakti Ir H. Umar Zunaidi MM yang saat ini sedang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin Jln. Jenderal Sudirman no.41 Medan.

Dengan ketidakhadiran Kabid Capil Azanul di Kantor Dukcapil yang berada di Kompleks Perkantoran Pemkot Tebingtinggi membuat masyarakat yang ingin mengurus akte kelahiran demi untuk persyaratan pendaftaran masuk sekolah menjadi terkendala sementara masa pendaftaran masuk SMA/SMK Negeri Kota Tebingtinggi melalui online akan ditutup pada tanggal 28 Mei 2022 yang tinggal beberapa hari lagi.

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pungli Dari Simpang Medan

” Saya sangat kecewa, seharusnya pelayanan akte kelahiran ini diperhatikanlah, karena akte kelahiran anak saya ini diperlukan untuk melengkapi persyaratan anak saya yang ingin mendaftar di SMA Negeri,” ujar seorang warga kepada media di depan Kantor Disdukcapil Kota Tebingtinggi.

” Apakah sebagai kabid seperti pak Azanul ini ikut serta juga menghadiri pelantikan penjabat Walikota yang diadakan di Kantor Gubernur di Medan? Jadi bagaimana pelayanan terhadap urusan masyarakat yang membutuhkan?,” sambungnya.

Selama ini pelayanan kepengurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebingtinggi buka setiap hari kerja Kantor Pemerintahan Pemko Tebingtinggi dari pukul 8.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB dan dibuka kembali pada pukul 14 WIB dan menutup pelayanan di pukul 15.30.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

Berarti pelayanan kepada warga masyarakat setiap hari kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Tebingtinggi hanya 5 jam dan dengan demikian sudah pasti menjadikan kendala bagi warga masyarakat yang ingin mengurus surat menyurat terkait kependudukannya karena harus menyita waktu, tenaga dan pekerjaan terutama bagi masyarakat yang khusus datang ke Disdukcapil Kota Tebingtinggi untuk melakukan sesuatu urusan.(SB/jontob)

-->