Dilaporkan Ke Polda Sumut, Pengurus Kelompok Tani Yang Asik Mencuri Sawit Langsung Dibekuk

DR Adi Mansar SH MH

sentralberita | Medan ~ Pengurus Kelompok Tani yang sedang asik mencuri buah kelapa sawit milik Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera dibekuk oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara, Senin (23/5/2022).

Penangkapan terhadap pengurus Kelompok Tani tersebut berdasarkan dari Laporan Polisi pada Polda Sumatera Utara (1) Nomor : STTLP / B / 139 / I / 202 / SPKT / Polda Sumatera Utara. (2) Nomor : STTLP / B / 139/ I / 2022/SPKT/Polda Sumut. (3) Nomor : STTLP / B /  770 / IV / 2022 / SPKT / Polda Sumut. (4) Nomor : STTLP / B / 131 / I / 2022 / SPKT /Polda Sumut.

Hal tersebut di ungkapkan Law Firm “ADI MANSAR LAW INSTITUTE” Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum, Guntur Rambe, SH., M.H, Doni Hendra Lubis, SH., M.H-      -Ahmad Syofyan Hussein Rambe, SH., MH selaku kuasa hukum Koperasi “Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera” kepada wartawan Senin (23/5/2022).

Dalam kesempatan tersebut Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum dalam siaran persnya mengatakan kalau kondisi lahan perkebunan Koperasi tersebut dicuri secara bergerombolan oleh orang-orang yang mengaku anggota Kelompok Tani.

Sejak Kebijakan Pemerintah memproteksi hasil petani sawit di Indonesia berimplikasi positif terhadap naiknya harga tandan buah segar (TBS) milik petani atau masyarakat sejak akhir Tahun 2021. Harga TBS yang sangat membahagiakan petani sawit berakibat negatif secara keamanan dari gangguan pihak-pihak yang ingin mencari jalan pintas untuk mendapatkan hasil. Walau dengan cara merugikan orang lain, misalnya tingginya pencurian TBS dengan berbagai modus operandi. 

Diketahui Koperasi Serba Usaha Agro Sumber Sejahtera yang berlokasi di Desa Sei Ular dan Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang memiliki dan menguasai kebun sawit seluas +365 Ha, yang asal muasal kepemilikannya melalui jual beli secara sah dihadapan Notaris sejak tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 silam. Sejak dibeli lahan tersebut dikelola dengan cara kelompok berupa Koperasi sejak Tahun 2015 hingga saat ini belum pernah ada pemindahan tanganan kepada pihak lain. 

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Laksanakan Apel dan Patroli Tiga Pilar

“Namun sejak bulan Januari tahun 2022 ada pihak-pihak yang memaksa mengambil alih lahan milik Koperasi  tetapi tujuannya mencuri buah kelapa sawit milik koperasi dan merusak kantor serta fasilitas lain yang terletak di areal tersebut. Cara paksa untuk menguasai lahan milik koperasi oleh pihak yang mengaku kelompok tani atau yang mengaku anggota kelompok tani yang mempunyai izin di Kecamatan Secanggang, untuk tanaman mangrove dan sejenisnya. Tetapi izin yang mereka maksud tidak jelas secara luas dan ukuran, karena tidak pernah ada pengukuran dan penetapan tapal batas serta pengukuhan kawasan tentang izin yang mereka maksud, kalaupun ada izin yang dimiliki pasti tidak untuk melakukan panen atas buah kelapa sawit milik orang lain/klien kami. Secara yuridis apa bila ada izin dan kemudian telah ada pihak lain terlebih dahulu di atas lahan yang diperoleh izin wajib menyelesaikan proses peralihan dengan pihak ke tiga dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan PP Nomor 23 Tahun 2021,” kata Dr. Adi Mansar.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Razia THM Bareng TNI dan Satpol PP

Sejak lahan tersebut di beli hingga saat ini umur tanaman kelapa sawit tersebut sudah berumur 12 Tahun dengan perkiraan hasil panen + 300 Ton setiap putaran panen yang durasinya dua kali satu bulan. 

“Sehingga sejak adanya aksi pencurian hingga saat ini kerugian akibat pencurian buah kelapa sawit 2.400 Ton. Berdasarkan uraian di atas, kami selaku kuasa hukum dari Koperasi mengambil beberapa langkah hukum. Penyidik telah melakukan tindakan dan menangkap tangan (OTT) pengurus Kelompok Tani yang sedang mencuri buah kelapa sawit dilapangan dan saat ini sedang diproses hukum,” tegas Dr. Adi Mansar.

Bahwa untuk menghindari ada konflik horizontal antara sesama masyarakat, managemen koperasi meminta bantuan pengamanan personil Kepolisian dilapangan yang secara resmi dan sah serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bahwa kerugian materiil yang diderita hingga saat ini sebesar Rp. 7.200.000.000 (Tujuh milyar dua ratus juta rupiah), kami akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata, karena diperoleh informasi ada pihak-pihak yang tidak punya kapasitas melakukan beking/melindungi perbuatan pencurian dan perusakan fasilitas yang ada di komplek perumahan milik Koperasi,-

Meminta semua pihak untuk menahan diri untuk tidak memasuki lokasi/areal kebun milik koperasi tanpa izin dari menagemen apalagi melakukan aktivitas lain di atas areal kebun baik yang mengaku menerima kuasa maupun tidak,” jelas Dr. Adi Mansar.( FS)

-->