Edi Saputra, Tindakan Membuang Sampah Sembarangan Tidak Seperti Pelanggaran Lalin, Perlu Kesadaran Bersama

sentralberita| Medan~Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ( Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Sabtu (14/5/2022) di Jalan Madala By Pass Medan.
Sosialisasi Perda, kata Edi agar masyarakat mengetahui terutama tentang hak dan kewajiban, sehingga diharapkan kelak memunculkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan dan pemerintah kota Medan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya.
Sosper dengan protokol kesehatan itu mendapat perhatian menarik dari warga yang kebanyakan mak-mak.Mereka mendapat penjelasan yang akurat tentang sampah yang sejak lama hingga saat ini menjadi perbincangan hangat di kota Medan.
“Permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan dan sudah sangat kompleks di Kota Medan, sehingga akan ditetapkan sanksi pidana dan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Karenanya, Pemko dan DPRD Kota Medan masih menyosialisasikannya serta mengajak masyarakat mengatasi masalah sampah.

Dalam Perda, kata Edi, diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi atau hukum terhadap mereka yang melanggar baik perorangan maupun badan atau lembaga.
“Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan dan denda Rp10 juta.Sedangkan lembaga atau perusahaan yang buat kesalahan itu, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta,”sebut Edi dihadapan ratusan warga yang hadir.
Sosper ini, tutur Edi, untuk memberikan edukasi agar mengetahui tentang hak dan kewajiannya. Menurut Edi, pemerintah daerah harus menjamin pengelolaan sampah yang baik berwawasan lingkungan tidak merugikan agar tetap sehat, memperoleh informasi soal pengangkutan sampah tepat waktu dan mendapat perlindungan dari dampak negatif sampah, karenanya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tidak sembarangan membuang sampah terutama sampah plastik dan pemrintah benar-benar bertangungjawab

Dengan demimikian masyarakat di Medan ini merasakan kecamayaman dan keindahan. Karena sesuai pasal 37 peraturan yang kita sosialisasikan ini bagaimiana masyarakat menyampaikan keluhannya bisa direspon,”tegas Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Kota Medan, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Area ini.
Disampaikannya, tanggung jawab pengelolaan sampah sesungguhnya tanggung jawab bersama antara Pemerintah dengan masyarakat, diharapkan muncul kesadaran bersama yang dimulai dari rumah masing-masing.Sementara Pemerintah diharapkan terus membenahi dan mengevaluasi apa yang sudah dan belum dilakukannya terhadap sampah di kota Medan ini.
“Kita mengharapkan, Pemko Medan telah dan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada. Paling tidak, bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. Namun kedepan bagaimana sampah hilang dengan bermanfaat,”ujar Edi.
Saat sesi tanya jawab, Seorang warga mengaku kecewa dan prihatin kebersihan di Kota Medan jauh tertinggal dari Pulau Jawa seperti Jawa Timur.

“Saya sudah lama tinggal di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur dimana penataan dan kebersihan kotanya sangat baik dan bersih. Namun saat saya pulang ke Medan belum lama ini, terus terang saya malu melihat kebersihan di kota Medan sangat jauh berbeda kebersihannya dengan tempat tinggal di Jawa Timur tersebut,”kata warga mengaku bernama Risna
Risna berharap para pejabat di Kota Medan khususnya seluruh aparatur kelurahan dan lingkungan agar turut aktif mengajak warga untuk membersihkan sampah yang ada di lingkungan masing-masing. Dia juga meminta Perda Pengelolaan Persampahan ini benar benar ditegakkan demi kebersihan Kota Medan.
Menanggapi pernyataan dan aspirasi warga, Edi Saputra yang juga Sekretaris Fraksi PAN mengakui terbentuknya Perda ini belum ada sistem yang melakukan tindakan terhadap pihak yang melanggar Perda ini.
”Tidak seperti memberikan tindakan bagi pengendara yang pelanggaran terhadap lalu lintas, langsung bisa ditindak. Kalo Perda Persampahan ini terus terang kita masih bingung bagaimana meberikan tindakan jika melanggar Perda ini,”kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Medan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Amplas.
Lebih lanjut dalam kegiatan sosialisasi perda tersebut, Edi Saputra juga memaparkan pentingnya warga untuk aktif mengurus dan mengecek seluruh kartu administrasi kependudukan (Adminduk) terbaru dan aktif.Yakni Kartu Keluarga, KTP Elektronik, akte kelahiran dan lainnya.
Sosialisasi menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat ini juga diakhiri dengan pembagian surat atau kartu adminduk seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, BPJS Kesehatan hingga akte nikah warga yang mengurus ke Rumah Peduli Edi Saputra. Pengurusan seluruh surat adminduk warga tersebut samasekali tidak dipungut biaya alias gratis.(SB/01)