Pengungkapan Pelemparan Bus Sartika Berawal dari Polsek Labuhan Ruku
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnandi saat menginterogasi, (sb/f-ru)
sentralberita I Batu Bara ~ Atas perintah Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK, Jumat 6/5/22, Kapolsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan kasus pelemparan bus Sartika yang menyebabkan meninggal dunia seorang penumpang warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Tanjung Tiram,
Berdasarkan informasi yang diterima Sentralberita, kejadian tersebut dijalinsum tepatnya di Indrapura, Selasa (10/5/2022), Mobil Sartika BK 7285 DP, berangkat dari loket perwakilan Labuhan Ruku hendak menuju Medan.
Mendengar kejadian tersebut Kapolres Batu Bara langsung perintahkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH berasama Kanit Reskrimnya Ipda Christian Daniel Panggabean SH serta sejumlah personil mencari informasi,
“Dengan gerakan cepat Kapolsek bertemu dengan saksi, Jon alias Bahrum Hasibuan perwakilan Bus Sartika di Labuhan Ruku dan menemui Supir Gebek alias Kamarudin Gusti, selanjutnya dirumah Kamarudin Gusti, Kapolsek melakukan interogasi sejumlah pertanyaan terhadap Erikson Sianipar yang diduga tersangka otak dari pelemparan Bus Sartika tersebut”.
Erikson Sianipar diminta menyerahkan diri dan perbuatannya salah. Kemudian mengamankan Handphone Erikson Sianipar dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan selanjutnya Erikson Sianipar disuruh kembali kerumahnya untuk bertemu keluarga, atas saran keluarga dan istrinya Erikson disarankan untuk mengakui perbuatan.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH saat ditemui menjelaskan, malam itu sekira pukul 00.10 Wib, ia bersama tim Reskrimnya berangkat kerumah Erikson Sianipar, namun tidak di temukan.
Lalu menghubungi keluarganya dan diarahkan untuk datang ke Polsek Labuhan Ruku. Sekira pukul 00.15 Wib, Kapolsek berhasil mengamankan dan membawa Erikson ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Dihadapan petugas Erikson mengakui perbuatannya telah menyuruh Bonar Frindony Sinaga untuk melempar kaca Mobil Sartika dengan di beri Imbalan pertama Rp.300.000, dan kemudian untuk melarikan diri Ro.3.000.000.
“Motip dari pelemparan itu karena dendam dengan pemilik mobil Sartika atas nama Jon Manalu, yang merupakan tetangganya sendiri di Perumahan Dusun V Desa Pahang Kecamatan Talawi,”ungkap Ferry.
Dijelaskan, sebelum kejadian, tersangka merupakan supir dari mobil selama kurang lebih lima tahun hingga mobil tersebut lunas kreditnya.
“Merasa sakit hati sehingga timbul niat Erikson untuk melempar kaca mobil itu dengan menyuruh Bonar Frindony Sinaga. Naasnya saat pelemparan batu, menyasar ke arah penumpang dan mengakibatkan Alwi meninggal dunia,”jelas Kapolsek.(ru)