KPPU Lakukan Penilaian Penggabungan Indosat – Hutchinson

sentralberita| Jakarta~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan bahwa notifikasi transaksi penggabungan badan usaha (atau merger) PT Hutchinson 3 Indonesia ke PT Indosat, Tbk. akan dilakukan melalui proses Penilaian Menyeluruh.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam siaran persnya diterima Jumat (22/4/2022) mengatakan penilaian itu ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan Rabu (20/4/2022).
“Penilaian Menyeluruh tersebut akan dilaksanakan paling lama 90 hari ke depan,hingga sekitar tanggal 7 September 2022,” kata Deswin.
Menurutnya, jangka waktu Penilaian Menyeluruh ini dapat berubah jika Pemerintah mengeluarkan peraturan dan/atau kebijakan cuti bersama atau libur nasional baru.
PT Indosat, Tbk. (Indosat) melakukan notifikasi ke KPPU atas penggabungan badan usaha PT Hutchinson 3 Indonesia (Hutchinson) ke dalam Indosat pada tanggal 26 Januari 2022. Memperhatikan bahwa status badan hukum Hutchinson berakhir secara hukum pada tanggal 4 Januari 2022, notifikasi tersebut masih berada dalam jangka waktu notifikasi ke KPPU yang diperkenankan (di bawah 60 hari setelah tanggal efektif secara yuridis).
Paska notifikasi, katanya, KPPU melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen dan melakukan penelitian atas transaksi penggabungan tersebut.
Hasil penelitian KPPU atas perhitungan konsentrasi pasar melalui Herfindahl–Hirschman Index (HHI) menyimpulkan bahwa nilai HHI transaksi tersebut berada di atas 2.500 dan dengan perubahan HHI sebelum dan sesudah transaksi di atas 150.
Artinya melalui analisis konsentrasi tersebut, penilaian atas transaksi dilaksanakan melalui suatu Penilaian Menyeluruh. Penilaian akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar termasuk kebijakan pemerintah di pasar layanan telekomunikasi seluler, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.
Setelah penilaian, KPPU akanmengeluarkan Penetapan, bisa berupa ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (SB/wie)