Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT PSU Beri Keterangan Hanya Berdasarkan Dokumen, Dibantah Terdakwa

Sidang lanjutan dugaan korupsi PT.PSU. (Foto-FS)

senteralberita| Medan~Sidang lanjutan dua terdakwa yakni Ir. Heriati Chaidir, MM dan Darwin Sembiring kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/4/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan 4 orang saksi, yakni Bukhari selaku mantan Asisten Kepala (Askep) 2010-2014 di Simp Koje, Andi Mulia mantan Kepala SPI dan Kabag Umum, Wagimin mantan pegawai PT PSU, asisten lapangan proyek plasma dan Edi Syamsuar Kembaren, asisten lapangan di simpang koje.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sulhanuddin tersebut saksi Bukhari yang ditanya oleh OK. Iskandar, SH, MH didampingi OK. M. Ibnu Hidayah, SH, MH, C.L.A selaku penasehat hukum terdakwa Ir. Heriati Chaidir, MM, darimana saksi mengetahui tentang gantirugi?, dengan gugup saksi mengatakan bahwa ia mengetahui berdasarkan dokumen dan bukanlah mengetahui secara langsung.

Baca Juga :  Mengawali 2025, Polda Sumut Tancap Gas Tindak Tegas Judi dan Narkoba

Selain itu saksi juga menyebutkan bahwa yang menanam PT PSU, dan yang menerima hasilnya PT PSU.

“Yang menerima hasilnya PT PSU Pak. Plasma yang mengelola dan menerima hasil PT PSU, cuma pembukuannya Plasma Pak. Sampai 2015 Gak pernah ada yang keberatan, dan gak ada gugatan,” ungkap saksi.

Nah saat ditanya oleh OK. M. Ibnu Hidayah, SH, MH, C.L.A, saksi menjelaskan bahwa sejak disita yang mengkelola lahan tersebut pihak Kejaksaan. Dan bagaimana Topdam bisa membedakan mana bagian hutan terbatas?, saksi menjawab dari HGU.

“Topdam bagian unit dari TNI, tidak ada kaitannya dengan Kehutanan. Yang menugaskan dari Kejaksaan tahun 2020. Itu perjanjian antara koperasi dengan PT PSU. Perusahaan untung dan tidak rugi. Ada upaya dilakukan, keberatan dan itu dialihkan ke PT dan masuk ke Kekejaksaan. Dikelola oleh PT PSU dan hasilnya masuk ke Kejaksaan,” terang saksi.

Baca Juga :  Tawuran & Genk Motor Tidak Akan diberi Toleransi

Saat ditanya Oleh OK M Ibnu Hidayah SH MH CLA, saksi menjelaskan bahwa sejak lahan sengketa seluas lebih kurang 500 ha tersebut disita kejaksaan, lahan tersebut sempat tidak dikelola. Namun saat ini sudah dikelola kembali oleh PT PSU bersama Kejaksaan. Saksi juga menjelaskan bahwasannya PT PSU saat ini sedang mengupayakan agar lahan aset yang disita tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme UU Cipta kerja melalui Penggunaan Kawasan Hutan. 

Nah ketika terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim terkait keterangan saksi, dengan tegas terdakwa menyatakan keberatan. Dan terdakwa keberatan kalau saksi Bukhari tidak pernah ditugaskan di simpang koje 2007-2010. Terdakwa berhenti sejak Mei 2010 sementara saksi Juni 2010 ditugaskan di Tanjung Kasu.(SB/ FS)

-->