Kejari Medan MoU UMSU Launching Program “JABATMU”

MoU (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Medan dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara serta launching Program “JabatMU” Jaksa sahabat Mahasiswa UMSU dilaksanakan,Kamis (24/3). (F-fs)

sentralberita | Medan ~ Penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Negeri Medan dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara serta launching Program “JabatMU” Jaksa sahabat Mahasiswa UMSU dilaksanakan,Kamis (24/3) di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Jl. Muchtar basri Medan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH dan Kasi Datun Ricardo B. Marpaung, SH, MH serta sejumlah Jaksa dan Pengawai Kejaksaan Negeri Medan. Dari UMSU, hadir Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP, Dekan Fakultas Hukum Dr. Faisal, SH, M.Hum beserta jajaran Wakil Dekan, sejumlah Pimpinan Fakultas, Pimpinan Porgram Pascasarjana serta para Kabag dan jajaran Dosen di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Bahwa dalam kegiatan yang diikuti langsung oleh sekitar 300 mahasiswa serta sekitar 500 orang mahasiswa lainnya yang mengikuti jalannya kegiatan melalui sarana Zoom online tersebut serta berlangsung live melalui akun Youtube UMSU dan Instagram Kejari Medan, juga berlangsung pemberian Kuliah Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH.

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Kejaksaan Negeri Medan dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) juga diikuti oleh Penandatangan MoA (Memorandum of Agreement) antara Kejaksaan Negeri Medan dengan Fakultas Hukum, Program Studi S-3 Ilmu Hukum, Program Studi S-2 Ilmu Hukum dan Program Studi S-3 Kenotarian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

Baca Juga :  Mantapkan Kesiapan PPK, KPU Kota Medan Gelar Simulasi Pungut Hitung Suara di TPS

Di sela kegiatan juga berlangsung pemberian Tali Asih oleh Rektor UMSU kepada 10 (sepuluh) Mahasiswa UMSU yang berprestasi dengan memperoleh sejumlah penghargaan di tingkat Nasional, pemberian Tali Asih ini juga membuat tergerak secara spontanitas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk ikut memberikan souvenir dan uang pembinaan kepada mahasiwa/I berprestasi tersebut dengan harapan, sebagai sahabat mahasiwa Jaksa juga memotivasi para mahasiwa/I untuk terus berprestasi di segala bidang.

Dalam laporannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, M.Hum menyampaikan bahwa Program JabatMU (Jaksa Sahabat Mahasiswa UMSU) ini tercetus dalam pembahasan kecil bersama dengan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata, SH di Kantin UMSU “pembahasan di Kantin sambil menyeruput kopi mendapatkan sambutan yang sangat baik dari Rektor UMSU serta menjadikan Kegiatan ini terlaksana dengan baik dan harapannya Program ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak terutama kami sebagai civitas akademika UMSU” ujarnya. Selain itu, implementasi kegiatan JabatMU diantaranya para Mahasiswa/I UMSU dapat melaksanakan Penelitian atau Praktik di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, melihat langsung bagaimana proses penanganan perkara pidana pada Jaksa Penuntut Umum yang dimulai dari Penerimaan SPDP, Penelitian Berkas Perkara dari Penyidik, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Pembuatan Dakwaan hingga Proses pelimpahan dan persidangan di Pengadilan.

Rektor UMSU Prof. Dr. Agussani, M.AP dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang luar biasa kepada Kejaksaan Negeri Medan atas inovasi meluncurkan program Jaksa Sahabat Mahasiswa. Selain itu Rektor juga mengapresasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH dalam hal penanganan perkara, serta banyaknya prestasi yang ditorehkan selama ini. Program JabatMU ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan SDM Mahasiswa/i UMSU. Selain itu, Kerjasama antara UMSU dengan Kejaksaan Negeri Medan selama ini sudah terjalin sangat baik dan kedepannya akan lebih ditingkatkan lagi.

Baca Juga :  PDRB Medan Tumbuh 5,04 Persen, Berkat Kolaborasi Erat Antara Pemerintah dan Dunia Usaha

Dalam kuliah umumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH, menyampaikan beberapa hal antara lain terkait Posisi Sentral Kejaksaan sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan merupakan Lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang, Kejaksaan selaku pengendali proses perkara (dominis litis), hanya Kejaksaan yang bisa menentukan apakah suatu kasus dilanjutkan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Selain itu, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga pelaksana putusan pidana (executive ambitenar).

Terkait kerjasama Kejaksaan Negeri Medan dengan UMSU, terpisah seusai kegiatan berlangsung Wakil Dekan I UMSU Dr. Zainuddin, SH, MH menyampaikan bahwa tindak lanjut dari program JabatMU ini antara lain dalam waktu dekat nantinya para mahasiswa/i UMSU akan berkesempatan hadir on the spot ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan, dimana jajaran Kejari Medan akan memperkenalkan tugas dan fungsi Kejaksaan per bidang serta menguraikan tahapan penanganan perkara Pidana Umum, Pidana Khusus juga peran-peran Jaksa Pada Bidang Intelijen serta Jaksa Pengacara Negara.( FS)

-->