Gubsu Lapor SPT Tahunan

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Penghasilan di Kediaman Pribadi Jalan Karya Bakti, Medan Johor, Kota Medan Kamis (10/3).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) tengah mengadakan pekan panutan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan di Bulan Maret 2022 ini.   

Pekan Panutan SPT Tahunan adalah kegiatan rutin tahunan yang diadakan DJP serentak di seluruh wilayah Indonesia, bertujuan sebagai teladan dari para Pejabat Pemerintah atau figur publik kepada seluruh masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.


Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Penghasilan di Kediaman Pribadi Jalan Karya Bakti, Medan Johor, Kota Medan Kamis (10/3).
   

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Gandeng USU Wujudkan Kolaborasi Sumut Berkah

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menyebut bahwa DJP telah membuat kemudahan untuk wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya di mana saja dan kapan saja dengan adanya Aplikasi e-Filing.
   

Saya sudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DJP telah memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak sehingga bisa dilaporkan tanpa harus datang ke kantor pajak,” kata Gubsu.
   

Gubsu kemudian mengajak seluruh jajarannya dan masyarakat wajib pajak secara luas untuk mengikuti langkah para pejabat negara dan tokoh (prominen) masyarakat melaporkan SPT Tahunan hari ini, tanpa menunggu jatuh tempo.
   

Saya mengimbau seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang ada di Provinsi Sumatera Utara untuk segera melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya,” kata Gubsu.(wie)

Baca Juga :  Bobby Nasution Safari Ramadan di Binjai, Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid dan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
-->