OJK Terapkan Rezim Anti Pencucian Uang
sentralberita | Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mendukung perkembangan teknologi baru di era digital, seperti artificial intelligence, machine learning, dan big data, sekaligus memastikan bahwa regulatory framework dapat beradaptasi dengan inovasi, termasuk dalam pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan hal itu Jumat (25/2).
Wimboh menyebut pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan guncangan di berbagai aspek kehidupan, tetapi juga menimbulkan pergeseran preferensi konsumen yang mendorong semakin luasnya adopsi teknologi dan juga munculnya berbagai inovasi digital.
Kami juga mendorong implementasi new technology dalam meningkatkan kualitas penanganan APU PPT di sektor jasa keuangan yang lebih baik sehingga meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, serta mendorong daya saing sektor keuangan dan iklim investasi nasional,” katanya.(wie/sb)