Cryptocurrency Bukan Alat Pembayaran

sentralberita| Medan~ Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menegaskan aset Kripto bukan produk jasa keuangan sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
“Aset Kripto atau Cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah,” tegas Tongam kepada wartawan dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi yang digelar secara virtual zoom Senin (21/2) sore.
Ia menjelaskan OJK melarang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset Kripto. Pasalnya, aset kripto merupakan komoditi yang diatur Bappebti, bukan produk jasa keuangan. Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi di Indonesia, tapi tidak dapat digunakansebagai alat pembayaran.
“Bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset kripto sesuai UU Perbankan. Namun bank dapat memfasilitasi transaksi pembayaran untuk perdagangan aset kripto,” katanya.
Ia menjelaskan kewenangan BAPPEBTI yakni mengatur dan mengawasi Perdagangan Berjangka Komoditi. Bank Indonesia mengatur sistem pembayaran dan moneter. Sedangkan OJK mengatur dan mengawasi sektor Jasa Keuangan.
Memang jual beli atau perdagangan aset kripto dapat dilakukan di Indonesia. Transaksi aset kripto dan fasilitasi transaksinya dilakukan Pedagang Fisik Aset Kripto. Namun Cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah. Larangan memproses transaksipembayaran dengan virtual currency/ cryptocurrency.
“Larangan bagi LJK untuk menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset Kripto,” tegas Tongam. Ia menjelaskan sesuai ketentuan, aset kripto adalah komoditi yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Bappebti menentukan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan.Produk Komoditi berjangka tidak dapat diperdagangan dengan skema penjualan langsung (MLM).
Pedagang Fisik Aset Kripto = pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi. Aset kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto (Pasal 1 angka 8 PeraturanBappebti No. 5 Thn 2019)
Virtual currency/ cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia (UU No. 7 Thn 2011 tentang Mata Uang). BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga.
Selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency (PBI 18/40/PBI/2016 tentangPenyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial)
LJK tidak dapat melakukan penempatan dana atau investasi dalam bentuk cryptocurrency karena unsur spekulasinya sangat tinggi dan nilainya sangat votatile. Sistem cryptocurrency yang anonim membuat pelaku tindak pidana yang memanfaatkan cryptocurrency sulit dilacak, sehingga rentan disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
Aset kripto bukan produk jasa keuangan. Fungsi intermediasi yang dilakukan Bank (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat) yaitu menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Bank tidak menjadi pihak penghubung(intermediaries) untuk kegiatan perdagangan aset kripto.
” Selain itu, Bank dilarang melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha dalam UU Perbankan,” ujarnya. (SB/wie)