Rangkap Kurir Sabu, Suhada, Nelayan Deli Serdang Divonis 8 Tahun Penjara

bekerja sebagai nelayan ini dinilai terbukti memiliki sabu seberat 23.94 gram. (foto-FS)

senteralberita | Medan ~Suhada (25) warga Tanjung Beringin, Kabupaten Deliserdang divonis 8 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai nelayan ini dinilai terbukti memiliki sabu seberat 23.94 gram.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” vonis hakim Ulina Marbun, di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/2).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” kata hakim.

Baca Juga :  Partisipasi Polda Sumut dalam Piala Kapolri Cup 2024: Lebih dari Sekadar Kemenangan

Putusan majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dan temannya pergi ke Medan tepatnya di toko roti J-CO jalan Brigjend Katamso untuk membeli sabu seharga Rp5 juta.

Naasnya, saat diperjalanan sepeda motor terdakwa diberhentikan petugas polisi dan ditemukan sabu seberat 23,94 gram. (SB/FS)

-->