Tim Kurator Bongkar Kejanggalan Proses Kepailitan PT Anggrek Hitam. Mengapa PN Medan Dukung Ganti Kurator?
sentralberita | Medan ~ Berbagai kejanggalan penanganan perkara kepailitan PT Angrek Hitam (dalam pailit) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Setelah dugaan intervensi oknum petinggi PN Medan dalam perkara tersebut yang sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung, menyusul keanehan isu pergantian tim kurator yang dipertanyakan oleh para kreditur konkuren.
Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT Sindo Marine, Roy Andika. Ia menyebutkan, telah menyurati Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan isu pergantian tim kurator tersebut pada 8 Februari 2022.
“Jadi setelah tim kurator membuka permainan debitur pailit PT Anggrek Hitam dan salah satu kreditur separatis yang ternyata bentukan debitur pailit PT Anggrek Hitam sendiri, dengan tujuan menyembunyikan harta pailit dari kewajiban kepada kreditur, Pengadilan Niaga Medan melalui hakim pengawas (Hawas) malah mau mengganti tim kurator, ada apa ini ?” kata Roy Andika, Kamis (10/2).
Dikatakannya, jika surat tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan mengambil langkah, dengan membuat laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sebab menurutnya, hal ini sangat aneh.
“Sangat aneh setelah tim kurator sudah bekerja profesional demi menyelamatkan para kreditur dengan membongkar permainan curang, kok malah tim kurator yang mau diganti bukannya didukung untuk membereskan benang kusut ini,”
ujarnya.
Ia menduga, dalam hal ini hakim pengawas sudah mengakomodir permohonan ganti kurator yang diajukan oleh debitur pailit.
“Kan aneh debitur pailit kok minta ganti kurator malah diakomodir, mereka kan seharusnya menyerahkan semua kepada kurator, sangat disayangkan lagi kalau Hawas mengakomodir permohonan debitur pailit,” ujarnya.
Itulah sebabnya, kreditur konkuren meminta persoalan tersebut dibuka dalam forum resmi yaitu rapat kreditur. Karena rapat kreditur adalah keputusan tertinggi dalam proses ini.
“Kita lihat, apakah seluruh kreditur setuju atau tidak dengan permintaan ganti kurator ini. Saya yakin mayoritas tidak akan setuju,” kata Roy Andika.
Sementara, kuasa hukum Kreditur Konkuren PT High Speed Shipyard, Nico, menyampaikan kegundahannya mengenai berbagai keanehan dalam proses hukum tersebut.
“Ini makanya kok aneh, setelah kurator membongkar permainan debitur pailit PT Anggrek Hitam dalam menyembunyikan harta pailit kemudian debitur pailit PT Anggrek Hitam buru-buru ajukan permohonan ganti kurator,” kata Nico.
Lebih hebatnya lagi, kata Nico menambahkan, hakim pengawas langsung mengakomodir permohonan ganti kurator tersebut.
“Ada apa ini dengan hakim pengawas? Kok respon cepat sekali dengan permohonan debitur Pailit PT Anggrek Hitam untuk ganti kurator,” ujarnya.
Nico menjelaskan, bahwa jika ada permohonan ganti kurator maka sebaiknya ditanyakan melalui rapat kreditur resmi. Apakah para kreditur setuju atau tidak atas permohonan debitur, bukan secara diam-diam akomodir kemauan debitur pailit.
Padahal, kata Nico, beberapa minggu lalu mereka sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke hakim pengawas tapi belum direspon sampai hari ini.
“Mengapa bisa berbeda sekali perlakuannya kepada kami, tapi kami tetap berpikir positif saja, Karena itu, kami juga sudah siapkan surat kepada Ketua PN Medan dan Bawas MA untuk mengawasi proses kepailitan ini juga terhadap pihak-pihak yang terkait,” imbuhnya.
Dikatakannya, kewajiban debitur pailit PT Anggrek Hitam sangat besar kepada mereka yakni mencapai Rp239 miliar yang sudah diakui. Pihaknya merupakan kreditur konkuren dengan tagihan terbesar, bisa bayangkan jika kreditur separatis tidak dibatalkan maka tagihan mereka sudah dapat dipastikan lenyap semua.
“Sehingga PT Anggrek Hitam lepas tanggung jawab kepada kami, dan kami menduga memang ini strateginya agar lepas tanggung jawab kepada kami, tidak hanya kepada kami saja tapi kreditur lain juga bernasib sama karena semua harta pailit ditempel hak tanggungan dan jaminan fidusia, terlihat sekali disengaja dipasang jaminannya, apalagi diketahui penerima jaminan itu ternyata bentukan PT Anggrek Hitam sendiri,” kata Nico.
Sebelumnya sejumlah kreditur juga telah lebih dahulu melaporkan berbagai kejanggalan proses penegakan hukum pada perkara kepailitan PT Anggrek Hitam ke Bawas MA. Salah satu pelapor adalah PT Kembang Utama yang beralamat di Batam, Kepulauan Riau, dengan nilai tagihan pada PT Anggrek Hitam senilai Rp3,3 miliar.
Melalui Kurator Iming dan Budy, menemukan sejumlah keanehan pada proses pemasangan hak tanggungan dan fidusia yang dilakukan pendahulunya yang diduga ada konflik kepentingan. Dalam hal ini adalah pada sosok Bratanata Perdana.
Dijelaskannya, di satu sisi, Bratanata berposisi sebagai direktur dan pendiri Quantum Renaissance Limited, Lembaga Keuangan Bukan Bank, perusahaan baru berdiri pada Juni 2015, dengan modal hanya 1 USD. Di sisi lain, Bratanata juga adalah Direktur PT Anggrek Hitam dalam Facility Agreement 30 Juni 2016.
Kendati penyimpangan atas hukum tersebut sangat terang benderang, kurator Iming dan Budy telah menggugat untuk membatalkan status separatis Quantum. Namun, kata dia, Majelis Hakim Nomor 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2021/PN.Niaga Mdn, yang diketuai oleh Dominggus Silaban memutuskan menolak gugatan kurator terhadap Quantum Renaissance Limited.
Salah satu pertimbangannya adalah tidak ada itikad buruk dalam pemasangan Hak tanggungan dan fidusia tersebut.
“Putusan tersebut aneh, hukumnya sudah jelas sesuai Pasal 41 jo 42 UU Kepailitan seharusnya perbuatan hukum yang belum ada 1 tahun oleh pengadilan dibatalkan meskipun itu dilakukan dengan itikad baik sekali pun, apalagi ini jelas pemasangan hak tanggungan sudah terencana untuk menyembunyikan harta pailit Anggrek hitam, padahal dengan batalnya hak tanggungan untuk kepentingan banyak pihak,” ungkapnya.
Mereka berharap semua kreditur konkuren bahu membahu untuk memperjuangkan hak-haknya, meskipun kecil sekali harapan dengan berbedanya perlakuan terhadap kreditur konkuren tetapi kita tidak boleh putus asa.
“Oleh karena itu, perlu sekali adanya Intervensi dari Mahkamah Agung, melalui Badan Pengawas MA (Bawas MA) bahkan kami juga sudah siapkan data-data untuk dibawa ke KPK, tujuannya agar ikut memantau proses ini,” kata salah satu kuasa kreditur konkuren.
Berkaitan dengan laporan kreditur konkuren ke Bawas MA dan surat PT Sindo Marine kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, sejauh ini belum mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri Medan.
Sementara, saat dikonfirmasi sebelumnya, hakim Dominggus Silaban yang menjadi ketua majelis hakim yang menolak gugatan action pauliana juga tidak merespon pesan WhatsApp yang disampaikan.
Namun, Humas PN Medan Immanuel Tarigan sebelumnya membenarkan, bahwa status PT Anggrek Hitam dalam keadaan pailit dan dalam kekuasaan kurator. ( FS )