Ketua LSM LPPN Labura Desak Kasatpol PP Bongkar Bangunan Tiang Tower Ilegal

Dinilai Rugikan Negara, Tiang Tower Jaringan Illegal Terus Beroperasi. (F-ist)

sentralberita | Aekkanopan ~ Bangkit Hasibuan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menilai menjamurnya tiang tower jaringan internet dan telekomunikasi yang diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM) alias illegal di seputaran wilayah Kabupaten Labura yang jumlahnya hampir tidak terhitung telah merugikan negara.


Pasalnya, lanjut dia, pendirian tiang tower dimaksud lolos dari pungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang disebabkan pemilik bangunan sekaligus pengusaha jaringan internet dan telekomunikasi disana tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.


Padahal, Bangkit memaparkan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 19 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, pelaksanaan pembuatan bangunan dalam bentuk apapun harus mendapat izin dari Bupati.


Mengingat, terangnya, pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan, sehingga sudah sepatutnya pendirian tiang tower jaringan dan telekomunikasi itu harus mengantongi IMB sebagai syarat sesuai tidaknya bangunan tower dengan RTRW Labura.


Bangkit pun menjelaskan, selain harus sesuai RTRW, bangunan tiang tower yang memiliki ketinggian mencapai puluhan meter dari permukaan tanah itu juga harus memperhatikan ancaman bahaya terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  PWI Sumut Salurkan Bantuan Kepada Wartawan Korban Kekerasan


Tidak hanya faktor konstruksi yang bisa menimbulkan bahaya bagi keselamatan warga, cetusnya, ketinggian tiang yang memiliki frekwensi juga bisa menimbulkan bahaya karena dapat mengundang datangnya petir yang dikhawatirkan dapat merusak alat elektronik warga setempat.


“Ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten. Jangan sampai, telah terjadi malapetaka baru instansi terkait sibuk saling menyalahkan. Apalagi, berdirinya bangunan tiang tower ini sudah jelas merugikan negara khususnya Pemkab Labura, karena tidak terpungut retribusi IMB nya,” imbuh Bangkit menyesalkan.


Untuk itu, ia berharap, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Singgih Purwoto, selaku pimpinan instansi penegak Perda segera melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tiang tower yang tidak memiliki izin alias illegal.

“Ini menyangkut persoalan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red). Sudah sepatutnya bangunan tower illegal ini segera dibongkar. Apalagi, pemilik bangunan maupun pengusahan jaringan yang tidak mengantongi izin masih terus beroperasi,” pintanya.


Perlu diketahui, beberapa tahun belakangan ini telah menjamur pembangunan tiang tower jaringan internet dan telekomunikasi di Kabupaten Labura.
Pembangunan tersebut terdiri dari beberapa pembangunan tiang tower telekomunikasi dan tiang tower jaringan internet triangle yang dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan.


Konfirmasi wartawan kepada Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Labura, Azhari Pasaribu, menyatakan dari sekian banyak tiang tower yang berdiri di Labura, cuma 20 bangunan yang memiliki IMBM. Selebihnya, tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

Baca Juga :  Mahasiswa Antusias Sambut Program Mudik Gratis Nataru Pemprov Sumut


“Kalau masalah Izin Mendirikan Bangunan tower telekomunikasi ini ada sudah sejak lama. Itupun cuma 20 bangunan. Kalau yang dimaksudkan tiang tower jaringan internet triangle, belum ada setahu saya,” ungkap Azhari gamblang.


Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perumahan, Hendri, saat dikonfirmasi sentralberita.com, belum lama ini di ruangannya. Ia menyatakan selama Kabupaten Labura dimekarkan cuma 20 bangunan tiang tower yang pernah mengurus Izin mendirikan Bangunan. Dari semua bangunan yang mendapat rekomendasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atas penghitungan beban retribusinya, hampir keseluruhan dimohonkan oleh oknum Kepolisian.


Salah seorang pelaku usaha jaringan internet triangle, Widodo yang ditemui sentralberita.com di Kediamannya Perumahan Puri Damuli, Damuli Pekan, secara gamblang telah mengakui usaha yang dijalankannya sebagai penyelenggara jaringan internet selama ini tidak mengantongi izin baik berupa Izin Mendirikan Bangunan maupun sebagai penyalur jaringan internet.


Dikatakannya, praktik yang dilakukannya tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tidak hanya dirinya yang melakoni aktivitas illegal tersebut. Ternyata masih banyak lagi oknum-oknum lain yang berpraktik serupa. (SB/FRD)

-->