Pria di Medan Curi Buku untuk Kebutuhan Hidup Dibebaskan Kejaksaan

sentralberita | Medan – Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan tersangka pencurian buku. Jaksa membebaskan tersangka setelah berdamai dengan korban.

Cerita tersangka pencurian buku ini viral di media sosial. Dilihat Sabtu (5/2/2022), dalam video itu tampak pria memakai rompi berwarna oranye (tahanan) awalnya memeluk bocah laki-laki. Tampak juga pria dan wanita memakai baju kejaksaan.

Dia kemudian duduk di sebuah kursi dalam ruangan tersebut. Sambil memakai masker, raut matanya tampak berkaca-kaca.

Tak hanya itu, tampak juga saksi dan korban berada di situ. Kemudian, pria berompi oranye menyalami satu persatu orang yang berada dalam ruangan itu. Kemudian, rompi yang dikenakan pria itu pun dilepas oleh jaksa.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan pada Senin (31/1/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Nusirwan Sahrul beserta JPU melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan perdamaian Restorative Justice terhadap tersangka AS. Penghentian itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

“Bahwa pertimbangan terhadap tersangka AS yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana terhadap tersangka akibat dari perbuatannya adalah tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara 4 tahun tidak lebih dari 5 tahun. Serta nilai kerugian materil sebesar Rp 2.345.000,” kata Yos kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Yos mengatakan korban dalam perkara tersebut adalah salah satu sekolah SD Negeri. Tersangka diduga mencuri buku sekolah untuk kebutuhan hidup. Keluarganya tinggal di sekolah tempat kejadian tersebut.

Buku yang diduga dicuri sebanyak 208 eksemplar dari perpustakaan sekolah itu dengan kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

Yos menyebut, mengacu terhadap hal itu, berdasarkan Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020, sudah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya perdamaian dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Selanjutnya, tersangka dan korban sepakat melakukan perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa, korban pun memaafkan tersangka.

“Bahwa dalam hal ini antara tersangka dan pihak korban sepakat melakukan perdamaian yang difasilitator oleh Penuntut Umum pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka dan dengan tulus ikhlas sudah memaafkan dan menyetujui supaya penyelesaian perkara cukup dengan dilakukan kesepakatan perdamaian bersama pihak korban,” sebut Yos.

Yos menyebut tersangka sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak akan mengulangi lagi yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan pihak lain. Tersangka merasa bersyukur dan terima kasih kepada korban dan Jaksa Penuntut Umum karena telah memaafkannya.

“Poses penyerahan penetapan pembebasan pelaksanaan restorative justice berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. Kajari Belawan juga memberikan bantuan terhadap AS untuk meringankan beban keluarganya,” pungkas Yos.(dtc)