Anggota DPRD Edi Saputra Ingatkan Warga Pentingnya Adminduk dan Sampaikan Kesiapannya Mengurus

Anggota DPRD dari Fraksi PAN Edi Saputra, ST melaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Rawa Cangkuk 3 Medan Denai. (Foto-Husni)

sentralberita| Medan~Anggota DPRD dari Fraksi PAN Edi Saputra, ST melaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Rawa Cangkuk 3 Medan Denai.

Sambil mengapresiasi antusias masyarakat yang cukup tinggi datang mendengarkan Perda Adminduk yang dimulai dengan pembacaan doa disampaikan Ustad HM. Dalimunthe, anggota DPRD Medan menyampaikan, Sosialisasi Penyelenggraan Administrasi sangat penting diketahui warga terutama mengenai hak dan kewajiban warga demikian pula kewajiban pemerintah.

Edi saputra menyalami. (Foto-Husni)

Oleh karen itu, kata Edi, tujuan Sosper agar masyarakat mengenal/mengetahui peraturan daerah (Perda) yang ada di Kota Medan. “Perda kali ini tentang kependudukan,katanya dihadapan ratusan peserta Sosper yang didominasi kalangan ibu-ibu dengan penerapan Prokol Kesehatan yang ketat.

“Segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, fungsinya untuk dipergunakan misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, atau untuk melamar pekerjaan, semua harus memakai identitas, menerima bantuan dari pemerintah dan lain sebagainya, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga,”ujar Edi
dihadapan ratusan pesert sosper yang didominasi kalnangan ibu-ibu.

Baca Juga :  Sidak Komisi IV, Lakukan Tindakan Keras bagi Pemilik Bangunan yang Langgar Aturan
Edi Saputra, ST. foto bersama dengan warga. (foto-Husni)

Hal lain misanya lanjut Edi, bagi warga kurang mampu, dengan identitas lengkap tetap harus menjadi syarat untuk mendapatkan program bantuan pemerintah seperti sembako, PKH, KIP, KIS dan lain sebagainya.”Jangan marah dengan pemerintah jika tidak dapat bantuan kalau tidak lengkap adminduknya,”ujarnya seraya mengatakan sekarang pendataan online.

“Semua warga harus punya identitas, baik Akta Lahir, KK, KTP dan termasuk kartu KIS/ BPJS Kesehatan,”kata anggota DPRD Medan yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan, seraya mengingatkan pendataan Adminduk harus benar, misalnya jangan ada penulisan nama berbeda walau sekedar sat hurup.

Menurut Edi, masih banyak persoalan–persoalan terkait Adminduk yang ada ditengah masyarakat terkait Adminduk, di karenakan belum memahami dan belum mampu menghadirkan syarat–syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan Adminduk.

Baca Juga :  Evaluasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Minta Jajaran Tingkatkan Program Parmas Pilkada 2024

“Oleh karena itu sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan menjelaskan dan mengingatkannya sekaligus mengedukasi masyarakat. Sehingga nantinya persoalan Adminduk ini dapat terlayani dengan baik.

Warga yang hadir pada Sosper penyelenggaraan kependudukan. (Foto-Husni)

Lebih lanjut anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN ini menyampaikan, pihaknya akan menyahuti keluhan masyarakat jika ada yang belum ada indentitas kependudukan dan segera datang ke Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pas akan dibantu dalam pengurusan indentitas kependudukan yang diinginkan masyarakat.

“Kita buat Rumah Peduli itu tujuannya untuk membantu masyarakat dalam pengurusan indentitas kependudukan,” ujarnya.

Usai pemaparan sosialisasi Perda, Edi Sahputra turut membagikan dokumen Adminduk kepada warga yang diurus timnya. Penyerahan dokumen Adminduk itu diberikan secara gratis(SB/01)

-->