25 Raperda Ditetapkan dan akan Dibahas Tahun 2022 Diharapkan Kota Medan Lebih Baik, Bermanfaat bagi Masyarakat

Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah, Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali kota Medan Aulia Rahman Paripurna, Edwinsugesti Nasution dan Sekwn DPRD Medan pada Paripurn Ranperda. (Foto-HL)

sentralberita| Medan ~ Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemko Medan menggelar Rapat Paripurnan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2022. Dalam Rapat Paripurna ditetapkan sebayak 25 Ranperda di ruang Raripurna Gedung Dewan, Senin (24/1/2022.

Propemperda Kota Medan disetujui dan disepakati untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tahun 2022. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Konsep Kesepakatan Bersama Propemperda yang dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Adapun 25 Propemperda yang disetujui itu terdiri dari 19 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemko Medan) dan 6 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Medan.

Diharapkan, Propemperda yang telah disepakati ini nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat, untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi sehingga terwujud Medan yang berkah, maju dan kondusif.

Ketua DPRD Hasyim, SE menandatangani. (Foto-HL)

Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah. Sejumlah pimpinan AKD DPRD, mewakili PDI-P Paul MA Simanjuntak, mewakili Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik serta Dewan lainnya.

Sedangkan dari pihak Eksekutif dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Kepala Bappeda Ir Benny Iskandar dan Pimpinan OPD lainnya.

Juga hadir Setwan DPRD Medan M Ali Sipahutar didampingi Kabag Hukum dan Persidangan Alida SH serta Fungsional Muda Kajian Perancang Peraturan Per Undang undangan Febianta Tarigan SH.

Bobby Nasution, menyampaikan harapannya agar seluruh Prompemperda dapat dibahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya  dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bermanfaat

Wali kota Medan Bobby Afif Nasution menandatangani. (Foto-HL)

“Kiranya Propemperda ini dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat,” kata Bobby Nasution.  

Dikatakan Bobby Nasution, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

Penyusunan peraturan daerah penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, maka kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hirarki peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Baca Juga :  RPJMD 2025-2029 Disetujui dan Disahkan Menuju Percepatan Pembangunan Kota Medan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Walikota Medan, Bobby AAfif Nasution menyampaikan sambutan. (Fo-HL)

“Makanya penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahannya,”ujarnya.

Oleh karena itu, Sebanyak 25 Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan disetujui dan disepakati untuk menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan di Tahun 2022.” ungkap Bobby dilanjutkan dengan penandataganan Petisi
kesepakatan.

Ketua Badan Bapemperda DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, SE . (foto-HL

Ketua Badan Bapemperda DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, SE menyampaikan, “Di Tahun 2022, yang kita telah membuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah, baik yang diusulkan oleh DPRD Kota Medan maupun Pemko Medan,” ujar Edwin.

Adapun Ranperda Pemko Medan yang akan dibahas Tahun 2022 yakni:

  1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan tahun anggaran 2021.
  2. Ranperda Kota Medan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota medan tahun anggaran 2022.
  3. Ranperda Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023.
  4. Ranperda Kota Medan  tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan.
  5. Ranperda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  6. Ranperda Kota Medan tentang revisi peraturan daerah no.9 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
  7. Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan pendidikan Kota Medan.
  8. Ranperda Kota Medan tentang revisi peraturan daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
  9. Ranperda Kota Medan tentang pembinaan dan pelayanan keagamaan masyarakat Kota Medan.
Sekwan DPRD Medan, M. Ali Sipahutar. (foto-HL)

10.Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan.

  1. Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak di kota medan.
  2. Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan barang milik daerah.
  3. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota medan.
  4. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 11 tahun 2011 tentang pajak reklame.
  5. Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan keuangan daerah.
  6. Ranperda Kota Medan tentang penyelanggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah.
  8. Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041.
  9. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
  10. Ranperda Kota Medan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
  11. Ranperda Kota Medan tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
  12. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 5 tahun 2014 tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah.
  13. Ranperda Kota Medan tentang pencabutan peraturan daerah kota medan nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota medan tahun 2015-2035.
  14. Ranperda Kota Medan tentang peraturan zonasi kota medan 2022-2042.
  15. Ranperda Kota Medan tentang rencana induk pembangunan pariwisata kota medan tahun 2022-2025.
Baca Juga :  Inflasi Melonjok Tinggi, Pemko Medan Diminta Kendalikan Harga Bahan Pangan

Dikatakan Edwin, sedangkan di Tahun 2021 lalu, sebanyak 28 Propemperda di Tahun 2021 namun hanya 10 (sepuluh) Ranperda yang selesai.

Diantaranya 8 (delapan) ranperda sudah di sahkan oleh DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, sebagai berikut :

Penyerahan Ranperda dari Ketua Badan Bapemperda DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution, SE ke Ketua DPRD Medan. (foto-HL)
  1. Rancangan peraturan daerah kota medan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan TA 2020.

2. Rancangan peraturan daerah kota medan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota medan Tahun Anggaran 2021.

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.
  2. Rancangan peraturan daerah kota medan tentang perusahaan umum daerah rumah potong hewan.
  3. Rancangan peraturan daerah kota medan tentang RPJMD kota medan Tahun 2021-2024.
  4. Rancangan peraturan daerah kota medan tentang ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas peraturan daerah kota medan nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2031.
  6. Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang penyelenggaran perpustakaan;

Kemudian, 2 (dua) ranperda sudah dalam proses pansus, sebagai barikut :

  1. Rancangan peraturan daerah kota medan tentang keolahragaan;
  2. Rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.

(SB/01)

-->