Perkara Perdata Masuk Kasasi, Tergugat Konvensi Minta Keadilan di MA

Edwin pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa. (F-fs)

sentralberita | Medan ~ Edwin pemilik Toko UD Naga Sakti Perkasa, memohon dan meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Dr HM Syarifuddin SH MH. Pasalnya, perkara gugatan perdata dugaan wanprestasi dengan penggugat, PT Agung Bumi Lestari (ABL) dan tergugat, Edwin masih bergulir di MA. 

Kepada sejumlah wartawan, Edwin mengatakan dirinya sudah mendaftarkan kasasi pada Senin tanggal 17 Januari 2022 silam. 

“Saya minta tolong kepada MA untuk keadilan. Saya ingin Ketua MA melihat perkara ini. Saya sudah daftarkan kasasi Senin kemarin,” ucap Edwin kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/1/2022) sore. 

Menurut Edwin, gugatan yang diajukan PT ABL mengada-ada. Karena, sambung Edwin, gugatan tersebut memakai bukti bon kuning (untuk arsip). 

“Saya diputus bebas waktu itu, sekarang masuk gugatan lagi. Pakai bon kuning hakim (PN Medan)-nya memenangkan mereka. Isi gugatannya, mereka ajukan bon kuning, sedangkan saya bon putih, mereka (PT ABL) yang belum bayar sama saya,” katanya. 

Diterangkan Edwin, jumlah dari bon kuning yang diajukan PT ABL, dipotong dengan bon putih pengambilan barang dari UD Naga Sakti Perkasa. Sehingga Edwin masih bayar selisihnya. “Kerugian yang saya alami kurang lebih Rp 400 juta. Cuma waktu itu, saya masukkan gugatan konvensi Rp 366 juta. Sedangkan Rp 30 juta lagi gak saya masukkan karena uang itu utang pribadi General Manager (GM) PT ABL, Himawan Loka alias Ahui,” terangnya. 

Baca Juga :  Pengurus KONI Sumut Tandatangani Pakta Integritas, Ini Nama-Namanya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Immanuel Tarigan menghukum perbuatan Edwin merupakan wanprestasi. Putusan Nomor: 783/Pdt.G/2020/PN Mdn itu dibacakan pada Kamis, 29 April 2021. 

“Menyatakan sah jual beli berdasarkan Bukti Tanda Terima pengambilan barang Mei 2017 senilai Rp 202.178.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juni 2017 senilai Rp 112.442.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Juli 2017 senilai Rp 153.029.000, Bukti Tanda Terima pengambilan barang Agustus 2017 senilai Rp 165.716.500, Bukti Tanda Terima pengambilan barang September 2017 senilai Rp 80.174.500,” ujar Immanuel. 

STak hanya itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik secara materil maupun immaterial kepada penggugat yakni Rp 187.629.384. Dengan perincian, hutang yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp 534.042.000, dikurangkan dengan hutang penggugat Rp 361.905.750 adalah sejumlah Rp.172.137.050. 

“Bunga bank sebesar 9% per tahun kali Rp 172.137.050,- yang dihitung sejak Mei 2019 sebesar Rp 15.492.334, dikalikan per tahun sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan tergugat konvensi melaksanakan isi putusan aquo,” pungkas Immanuel. 

Tak terima dengan putusan tersebut, Edwin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Apa kata PT Medan ? “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 783/Pdt.G/2020/PN Mdn, tanggal 29 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” sebut Hakim Ketua, Haris Munandar sesuai putusan Nomor: 371/Pdt/2021/PT MDN yang diketok pada Rabu tanggal 17 November 2021. 

Baca Juga :  Jumat Curhat Polsek Tanjung Balai Selatan Himbau Warga Turut Menjaga Situasi Kamtibmas di Lingkungannya

Selain perkara gugatan ini, Edwin juga sempat ditahan di penjara selama 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan. Namun, majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong menghukum Edwin dengan onslag pada tanggal 7 Mei 2019. Bahkan saat kasasi, Edwin divonis bebas. 

“Saya minta keadilan, karena sudah dizolimi. Saya di penjara selama 6 bulan, 2 bulan di Polrestabes Medan dan kurang lebih 4 bulan di Rutan. Saat penahanan hari ketiga, istri saya mengalami keguguran anak pertama,” tutur Edwin. 

Sementara itu, GM PT ABL, Himawan Loka alias Ahui dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti telah menggelapkan uang setoran milik Edwin sebesar Rp 396 juta. 

Diketahui, hubungan kerjasama antara UD Naga Sakti Perkasa dengan PT ABL. UD Naga Sakti Perkasa sejak 2014. UD Naga Sakti Perkasa memenuhi permintaan dari PT ABL dengan memberikan barang berupa serbet/tisu, tusuk sate, pipet dan streoform/LB besar. 

Kemudian, PT ABL memenuhi permintaan UD Naga Sakti Perkasa dengan memberikan barang berupa bungkus nasi. Antara kedua belah pihak tidak ada ikatan kerjasama secara tertulis, hanya berdasarkan kepercayaan saja.( FS)

-->