Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Labuhanbatu Dirumahkan

Ilustrasi

sentralberita | Labuhanbatu ~ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), merumahkan ribuan tenaga kontrak. Mereka dirumahkan karena kontraknya habis.

Pemberitahuan kepada ribuan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dirumahkan itu, disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp (WA) masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Para PPPK diminta untuk tidak masuk kerja sejak dimulainya tahun anggaran 2022.

“Kepada Yth, Bapak/Ibu Seluruh Kepala OPD. Mengingat TA 2022 dimulai tgl 3 Januari 2022, agar Kepala OPD menginformasikan kepada Tenaga Honor / Kontrak untuk sementara ‘TIDAK MASUK KERJA’ sampai dgn ‘DITERBITKAN’ SK/Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) oleh Kepala OPD ybs,” demikian tertulis dalam pesan WA, seperti dilihat detikcom, Minggu (9/1/2021).

Pesan kemudian dilanjutkan dengan pengecualian yang diberikan kepada 4 jenis tenaga honor. Keempatnya yaitu tenaga honor di DLH (Dinas Lingkungan Hidup), Perindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Satpol PP dan penjaga malam/Satpam di semua OPD.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga membenarkan telah merumahkan ribuan tenaga honornya. Keputusan ini diambil karena masa kerja tenaga kontrak, telah habis pada 31 Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Menko PMK Tinjau Stadion Utama PON XXI Sumut

“Jumlahnya lebih kurang 2.000-an,” kata Erik menjawab pertanyaan jumlah tenaga kontrak yang dirumahkan.

Menurut Erik, dirinya justru akan salah jika tidak merumahkan tenaga kontrak tersebut. Karena itu dia meminta semua pihak untuk menilai secara jernih.

“Kalau sudah habis masa kontrak kerja tentu harus didahului dengan kontrak baru lagi. Jika tidak nanti tentu disalahkan OPD nya, Bupatinya,” kata Erik.

Erik membantah jika keputusan merumahkan ini bertujuan untuk kepentingan transaksional. Dia mempersilahkan semua pihak untuk melaporkan ke dirinya apabila menemukan bukti adanya kegiatan transaksional dalam pengangkatan tenaga honor yang akan datang.

“Ada yang mengatakan dirumahkan ini merupakan strategi untuk mencari sesuatu, tunjukkan sama kami dimana itu sesuatunya, silahkan tunjukkan, jangan hanya diduga,” kata Erik.

Ketua Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Labuhanbatu Muhammad Q Rudi mengatakan kebijakan memberhentikan dan mengangkat tenaga honor baru sebenarnya bukan fenomena baru. Hal ini telah berulang kali terjadi, terutama usai pelantikan kepala daerah, setelah pelaksanaan Pilkada.

Rudi menyebutkan pada masa sebelumnya, kebijakan seperti ini selalu diikuti dengan adanya praktik transaksional. Itu sebabnya praktik seperti ini bisa diindikasikan sebagai salah satu cara untuk mengembalikan biaya politik tinggi dalam Pilkada.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Komisi Informasi Sumut Award Tahun 2024

“Dari yang lalu-lalu, hal semacam ini ada indikasi berkaitan dengan biaya politik yang tinggi itu. Meski untuk yang sekarang ini, saya belum bisa mengatakan seperti itu, karena sejauh ini belum ada bukti-bukti yang mengarah ke situ,” katanya.

“Namun dari caranya yang tidak benar itu, yaitu pemberitahuan nya hanya melalui WA, tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang rentan, tidak mempertimbangkan masa kerja yang ada sudah belasan tahun, dan sebagainya, maka kami menganggap ini merupakan sesuatu yang salah, dan memutuskan untuk terus mengontrolnya ke depan,” sambung Rudi.

Rudi mengatakan kebijakan merumahkan tenaga kontrak ini, bisa merupakan hal yang benar jika ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN yang memang digaji oleh negara. Namun jika ternyata hanya untuk kepentingan transaksional maka Prima akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan Pemkab Labuhanbatu ini.
(dtc)

-->