Kasus Jual-Beli Tanah Negara Atas Nama Masyarakat Adat di Tapsel Harus Dibongkar

DR. Suheri Harahap, M. Si . (SB/F-Dok)

sentralberita| Medan~Persoalan tanah negara menjadi perhatian serius di Angkola Selatan karena diduga ada oknum mengaku dari masyarakat adat menjual tanah negara.

“Saya meminta kepada Kepala Desa Gunung Baringin Angkola Selatan untuk tidak menjualbelilan tanah negara kepada masyarakat maupun pihak swasta/perusahaan dengan membawa nama organisasi adat yang diduga belum jelas status hukumnya di Kementrian Hukum dan HAM & Kemendagri,” Ungkap DR. Suheri Harahap, M. Si, selaku putra daerah, Jumat (7/1/2022) di Medan.

Kelahiran Hutalambung yang juga Dosen UIN Sumut mempertanyakan, apa kewenangan Kepada Camat Angkola Selatan agar tidak berdiam diri atas sikap Kepala Desa Gunung Tinggi memberikan kesempatan oknum mengaku masyarakat adat bermarga Dalimunthe dari Sidadi/Sigalangan terlihat dugaan menjualbelikan tanah-tanah ulayat.

Baca Juga :  Pj Ketua DWP Sumut Ajak Kadernya Terus Tingkatkan Kepedulian Sosial Melalui ZIS

“Ini harus diusut tuntas karena sudah meresahkan dan bisa memunculkan konflik kedepan,”tegasnya. Pasalnya, apa kewenangan Kepala Desa jual tanah negara, apakah status tanah ini milik adat atau milik negara harus jelas.

Karena itu diharapkan ada penjelasan dari BPN Tapsel untuk memberi keterangan atas polemik tanah di Desa Gunung Baringin Kecmatan Angkola Selatan Tapanuli Selatan.

Kepada Bapak Kapolres Tapsel pinta Suheri agar menindak tegas terhadap mafia tanah yang menjualbelikan tanah negara, “kami minta agar segera diperiksa Kepala Desa Gunung Tinggi Angkola Selatan dan pihak yang terlibat”ujarnya.

Kami menduga ini sudah berjalan lama dan banyak korban masyarakat, ini menciderai keadilan atas tanah bagi petani yang ingin menggunakan tanah sebagai sumber kehidupan, tuturnya mengakhiri. (SB/01)

Baca Juga :  Pesparawi Ke-V Sumut, Pj Gubernur: Perwakilan Daerah Tampilkan Terbaik, Harumkan Nama Daerah!
-->