Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Tersangka Penganiayaan

at Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan. (Foto-Humas)

sentralberita| Tanjung Balai~ Selasa tgl 04 Januari 2022 sekira pukul 07.50 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

Adapun Tersangka yang diamankan adalah bernama RA,laki-laki, umur 25 thn, agama islam, pekerjaan wiraswasta, Jalan keramat agis Kec. Tanjung balai Utara Kota Tanjung Balai.

Penangkapan Terhadap Tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai Ketika dikonfirmasi melalui Telefon Selulernya dan mengatakan,

“Ia, benar,”
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari ibu Kandung Korban yang bernama RP, 52 Thn, ibu Rumah Tangga, Jln Letjend Suprapto Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai sehubungan Tindak Pidana yang dilakukan Tersangka terhadap Anak Kandungnya yang bernama JH, 17 Thn Pelajar, yang terjadi Pada hari senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 wib di jalan letjend suprapto kel. TB Kota IV Kec. tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kata Kapolres Tanjung Balai, bahwa Peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan Tersangka RA terhadap Korban JH yang masih berstatus Anak karena Tersangka RA tidak Senang Ketika Korban JH Melerai sewaktu Tersangka RA sedang beradu Cekcok dengan Istrinya.

“Tersangka RA Memukul Korban dengan tangan kanan ke muka Korban JH sehingga Korban mengalami luka memar pada bagian atas bibir dan atas penganiayaan Tersebut, Ibu Kandung Korban merasa keberatan kemudian Membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai agar tersangka di Proses Sesuai Hukum yang berlaku,” Ucap Kapolres Tanjung Balai.

Masih Kata Triyadi, berdasarkan laporan ibu kandung korban tsb, personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin KANIT IDIK II Sat Reskrim IPTU EKO ADY RANTO, SH, MH dan KANIT IDIK I Sat Reskrim IPDA M. FAHRURROZY S,Trk melakukan cek tkp dan penyelidikan di sekitar TKP, hasil penyelidikan di ketahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak tsb adalah RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak suprapto.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pkl 07.30 Wib di dapat informasi bahwa TSK tsb sedang berjualan di pajak Suprapto, lalu tim opsnal bergerak di pimpin KANIT IDIK II dan KANIT IDIK I Sat Reskrim ke TKP yg di maksud dan sekira pkl 07.50 wib TSK berhasil di amankan dan selanjutnya di bawa ke polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap Tersangka di Persangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, Terang Kapolres Tanjung Balai Mengakhiri (SB/01/hum).