Kejati Sumut Tangkap Mantan Kepala Bappeda Medan Buronan Kasus Korupsi
Kejati Sumut menangkap mantan Kepala Bappeda Kota Medan Harmes Jhoni di Banda Aceh, Aceh. (F-dtc)
sentralberita | Medan – Kejati Sumut menangkap mantan Kepala Bappeda Kota Medan Harmes Jhoni di Banda Aceh, Aceh. Harmes diciduk karena berstatus buron terpidana kasus korupsi dengan vonis 4 tahun kurungan penjara.
“Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana perkara korupsi status DPO, Harmes Jhoni, mantan Kepala Bappeda Pemko Medan, ketika belanja di Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Aceh,” kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).
Setyo mengatakan proses penangkapan terhadap Harmes berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah tim terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian.
Selain itu, pada tahun anggaran 2006, Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran pekerjaan penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 4.750.000.000 (Rp 4,75 miliar).
“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai pengguna anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) penyusunan masterplan Kota Medan tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya, dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” sebut Setyo.
Kemudian, kasus ini bergulir ke pengadilan. Harmes melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Harmes pun kemudian diadili oleh majelis hakim. Harmes divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (14/5/2012). Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 1 bulan penjara. Kemudian, jaksa penuntut umum pada perkara ini mengajukan banding.
“Berdasarkan putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan),” tandasnya.
Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 516.700.000 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Selanjutnya, Asintel menyerahkan terpidana kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (dtc)